• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan
Kamis, Juli 3, 2025
FORKOT
No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Politik
  • Viral
  • Opini
  • News
  • Daerah
  • Politik
  • Viral
  • Opini
No Result
View All Result
FORKOT
Home News

14 Pasutri di Kecamatan Banjar Ikuti Isbat Nikah Gratis

A Y O M by A Y O M
Desember 8, 2023
in News
14 Pasutri di Kecamatan Banjar Ikuti Isbat Nikah Gratis

Forkot, Pandeglang – Memperingati HUT ke-24 Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Pandeglang menggelar Isbat nikah terpadu, secara gratis pada Kamis (8/12/2023) bertempat di Aula Kecamatan Banjar.

Kegiatan isbat nikah terpadu di Kecamatan Banjar ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Pandeglang, Hakim, Panitra dan para pengurus DWP Kabupaten Pandeglang.

Total ada 14 pasangan suami – istri yang pernikahanya tidak tercatat sah secara negara mengikuti isbat nikah terpadu yang digelar DWP Pandeglang kali ini.

Sekretaris Umum Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Pandeglang Melly Dyah Rahmalia mengungkapkan dalam pelaksanaan isbat nikah terpadu ada sekitar 14 pasangan di wilayah Kecamatan Banjar mengikuti sidang isbat nikah kali ini.

“Ada sekitar 14 pasangan yang mengikuti isbat nikah ini, kebanyak mereka pasangan suami – istri akan tetapi belum tercatat sah secara negara, “katanya.

Ia mengungkapkan untuk ikut isbat nikah ini ada bebrapa persyaratan yang harus dipenuhi dan faktor yang paling utama adalah saksi, karena saksi merupakan kunci utama yang menerangkan bahwa yang bersangkutan benar sudah menikah sah secara agama akan tetapi belum memiliki akta secara negara, “ungkapnya.

Adapun tujuan isbat nikah terpadu ini, kata Melly, yakni ingin membantu masyarakat tidak mampu agar mendapatkan akta pernikahan secara resmi dan diakui pernikahanya secara negara, “terangnya.

“Isbat nikah terpadu ini diselenggarakan secara gratis, tanpa ada pungutan biaya apapun, karena hal tersebut sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, “tuturnya.

Ia berharap kegiatan isbat nikah terpadu ini bermanfaat serta menjadi pedoman bagi masyarakat bahwa sebagai warga negara segala peristiwa kependudukan termasuk pernikahan perlu dicatatkan secara sipil tanpa mengkhwatirkan biaya karena dapat mengikuti layanan isbat tersebut sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, “harapnya.

Baca Juga  LEMI HMI Cabang Serang, PT. Agrobisnis Banten Mandiri Harus di Audit Soal Transparansi Laporan Keuangan

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Pandeglang Muhammad Idris menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi kepada semua Stakeholder yang terlibat terutama DWP Pandeglang.

“Kami sangat mengapresiasi dan penghargaan tinggi atas terselenggaranya isbat nikah terpadu, kegiatan ini tentu saja sebagai upaya memberikan akses terhadap keadilan kepada masyarakat yang tidak mampu melalui isbat nikah, “pungkasnya.

Kegiatan isbat nikah terpadu diselenggarakan berkat kerjasama Pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang, Kemenag, Disdukcapil serta Dinas Sosial, dimana DWP Pandeglang melibatkan Dinsos lantaran masyarakat yang akan mengikuti isbat nikah ini harus tercantum menurut Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

 

(Redaksi)

Views: 794
Tags: Hut DWP PandeglangIsbat Nikah Terpadu
Previous Post

Jelang Pemilu 2024: Generasi Muda Menjadi Agen Perubahan

Next Post

Baznas Pandeglang Salurkan Bantuan Sarana Keagamaan

A Y O M

A Y O M

Next Post
Baznas Pandeglang Salurkan Bantuan Sarana Keagamaan

Baznas Pandeglang Salurkan Bantuan Sarana Keagamaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan

Copyright Forkot.com © 2023

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Banten
    • Aceh
    • Lampung
    • Peristiwa
  • Politik
    • Hukum
    • Lingkungan
  • Viral
    • Budaya
    • Kuliner
    • Info Kesehatan
    • Wisata
  • Teknologi
    • Info Forkot
  • Artikel
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber

Copyright Forkot.com © 2023