Forkot, Lebak – Pembangunan Tower Telekomunikasi seluler milik PT BMS yang didirikan di Kampung Cipondok, 03/05, Curugbadak kecamatan Maja kabupaten Lebak – Banten diduga belum kantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) .
Menurut Warga yang tidak ingin di sebutkan namanya menjelaskan, terkait bangunan tower yang sedang berjalan di Kampung Cipondok RT 03 RW 05 Desa Curugbadak kecamatan Maja tersebut belum kantong izin, dia mengatakan tidak tahu menahu soal legalitas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) nya.
” Tapi mengapa PT.BMS sudah mulai membangun proyek tersebut dilahan Pak Rohman sering di panggil Berod ” Katanya .
Kemudian saat dihubungi via Whatshap, Perdi Sekretaris Camat (Sekmat) Kecamatan Maja mengatakan bahwa terkait adanya dugaan pembangunan liar atau tanpa Ijin tiang tower di Kampung Cipondok RT 03 RW 05 Desa Curugbadak Kecamatan Maja tersebut, pihak nya sudah memproses melalui rekomendasi camat untuk dilanjutkan ke perijinan .
” Oiya betul ada pembangunan tower milik PT BMS, perihal tersebut kami dari pihak Kecamatan Maja sudah memproses rekomendasi Camat untuk melanjutkan proses perizinannya ke dinas terkait ” ujarnya.
Meski belum mengantongi Izin lengkap Persetujuan Bangunan Tower pihak vendor tetap nekat mendirikan bangunan tower Base Transceiver Station (BTS) di kampung cipondok, Panjul selaku Aktivis Maja mengungkapkan, bahwa hal tersebut dinilainya sudah menyalahi aturan .
” Sebelum mendapatkan izin persetujuan bangunan gedung (PBG), pembangunan menara tower BTS tersebut tidak boleh dilakukan kegiatan pengerjaan sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undng Nomor
28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 83) dan beberapa undang undang lain yang mengikat ” Tuturnya .
Sampai berita ini diterbitkan, Pihak PT BMS belum dapat dikonfirmasi, karna keterbatasan akses komunikasi .
(Said)