Forkot, Lebak — Seorang calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Lebak meluapkan emosinya dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara yang digelar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gunungkencana.
Caleg dimaksud bernama Desi Herdiana Safitri dari Partai NasDem Dapil 6.
Ia bahkan mengancam akan mempidanakan lantaran merasa suaranya tersebut telah dicurangi.
Ketua PPK Gunungkencana Amir Mahfud membenarkan adanya kejadian tersebut. Kata Amir, caleg tersebut interupsi sambil marah-marah karena merasa suaranya dicurangi lantaran suaranya merasa dipindahkan ke salah seorang caleg dari rekan satu partainya.
“Alasan dia merasa suaranya dikurangi dan dipindahkan ke salah satu calon lain, dengan membawa C salinan hasil download. Akhirnya caleg DPRD kabupaten dari Partai NasDem itu masuk ke ruangan dengan suaminya dan sudah dari pagi menyaksikan rapat pleno ngamuk-ngamuk tidak karuan,” Amin menuturkan melalui telepon selulernya, Kamis (22/2/2024).
Tak hanya marah-marah, caleg dengan nomor urut 3 tersebut, kata Amir mengancam akan melaporkan PPK ke jalur Hukum karena dianggap tidak mengindahkan, keinginannya lantaran PPK dianggap melakukan pelanggaran. Di balik aksinya, katanya caleg tersebut telah melanggar aturan PKPU tentang tata tertib rapat pleno rekapitulasi perolehan suara.
“Dalam PKPU Nomor 5 dan 6 diatur untuk caleg tidak boleh ikut dalam rapat pleno atau masuk ke dalam ruangan sidang pleno. Setelah disuruh keluar, dia tetap mau dalam ruangan sidang,” Amir menjelaskan aturan tata tertib rapat pleno tersebut.
Amir mengungkapkan, awalnya proses rapat pleno di Kecamatan Gunungkencana berjalan dengan lancar, dan pleno dilaksanakan dengan satu panel dengan membacakan rekap per TPS dengan membuka C plano. Setelah berjalan satu desa selesai maka memberikan interupsi dan masukan dari semua saksi untuk dilakukan rekap per desa yang dibacakan oleh PPS.
Selanjutnya setelah disepakati rekap dibacakan per desa dengan membuka C Plano, berjalan dengan 3 desa yaitu Sukanegara Cicaringin, dan Ciginggang. Kemudian setelah beres tiga desa dibacakan dan dalam waktu yang bersamaan saya usulkan untuk pleno desa selanjutnya dibacakan per TPS, agar memudahkan dalam proses Sirekap web dan itu di sepakati oleh semua saksi, setelah diketuk palu oleh pimpinan sidang. U
“Namun tiba-tiba caleg yang menyaksikan dari siang di area lingkungan ruang sidang itu interupsi dengan memaksa sambil marah ke pimpinan sidang minta untuk dihitung ulang dan direkap ulang serta membuka C plano di tiga desa yang sudah selesai diplenokan,” imbuhnya.
Sementara hingga berita ini ditulis, berupaya melakukan konfirmasi terhadap Desi Herdiana Safitri selaku Caleg yang marah dari dapil 6 itu, namun belum berhasil.
(Said)