Forkot, Pandeglang – Proyek rehabilitasi irigasi di sepanjang aliran Citaman, Kelurahan Pagadungan, Kecamatan Karangtanjung di duga abaikan UU KIP dan syarat akan dugaan proyek asal jadi .
Hal tersebut di ungkapkan Salah satu Aktivis LSM Gerhamtara, Dikatakan (M) bahwa saat kunjungannya ke lokasi pekerjaan, Mulai dari hulu pekerjaan sampai ke hilir dirinya mengaku tidak menemukan Papan Informasi Proyek (PIP) sebagaimana bentuk transparansi sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik .
” Bentuk transparansi nya tidak ada, ini sudah ke 3 kalinya turun ke lokasi tapi sama sekali tidak menemukan apa itu namanya papan informasi, sudah seperti proyek siluman saja ” Katanya Minggu (14/4) .
Selain soal transparansi kegiatan proyek rehabilitasi darinase itu, Aktivis LSM Gentahara tersebut juga menyikapi soal tekhnis pelaksanaan. dalam pekerjaannya . (M) menilai banyak kejanggalan kejanggalan seperti penambahan ketinggian drainase yang tidak seharus nya dilakukan .
” Terkait penambahan ketinggian drainase itu kami anggap tidak begitu penting,dan yang paling di butuhken dalam pembangunan irigasi adalah normalisasi saluran air dari hulu ke hilir tanpa adanya kebocoran di tiap titik sehingga kadang air ga nyampe ke hilir ” Tambah nya .
Pun dirinya berharap kepada Pelaksana kegiatan kemudian Dinas terkait untuk segera memanggil pelaksana kegiatan di proyek irigasi tersebut untuk menyelesaikan permasalahan permasalahan tersebut.
” Pelaksana bangunan irigasi citaman abaikan undang undang KIP? Kepala Dinas PUPR sebagai pengguna anggaran atau PA wajib memanggil dan med,i citaman cilembur beri sangsi terhadap pihak pihak yang terlibat di dalam pembangunan tesebut ”
Sementara, saat dikonfirmasi Pihak pelaksana kegiatab mengaku sudah memasang papan informasi tersebut, namun saat dikonfirmasi lokasi pemasangan nya, sampai berita ini diterbitkan ia belum memberi jawaban lanjutan .
” Siap, Aya om di pasang d lokasi ” Kata Aldi melalui sambungan Whatsap .
****