Forkot, Pandeglang – Keberadaan pabrik olahan sagu, penyulingan jala goa dan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) milik pemerintah di bawah kewenangan Dinas Pertanian Kab. Pandeglang yang terletak di Kp.Jajaway Kelurahan Kadomas Kecamatan Pandeglang, akitivitas nya selama bertahun tahun telah menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan.
Berdasarkan tinjauan lapangan terlihat limbah hasil olahan beberapa tempat kegiatan usaha tersebut di buang langsung ke aliran sungai daerah irigasi Cikupa.
Meski tercemar, warga sekitar yang pemukiman nya di sepanjang aliran sungai Cikupa tepatnya warga kelurahan Kadomas, Kelurahan Kabayan dan kelurahan kalangannyar kecamatan Pandeglang, masih memanfaatkan untuk kebutuhan mandi, cuci bahkan ada yang di alirkan ke mushola.
Berdasarkan pengakuan beberapa warga, banyak warga yang kerap kali terkena penyakit kulit, seperti gatal-gatal dan lainnya karena memang air sungai berubah warna jadi hitam, berbau dan berlendir.
Tidak hanya itu, dampak lain nya terhadap sektor pertanian juga terhambat dan menyebabkan hasil tani tersebut tidak maksimal.
” Kondisi tercemar nya aliran sungai Cikupa sangat di keluhkan oleh para warga, namun kami selama bertahun tahun tidak bisa berbuat apa-apa untuk mengatasi masalah pencemaran sungai. Dan ketergantungan hidup sehari hari, terhadap aliran sungai guna kebutuhan mandi dan mencuci tidak bisa di hindarkan karena sudah menjadi kebiasaan warga ” keluh Jr, Jumat (26/7).
Menyikapi persoalan tersebut, dinas Lingkungan hidup Kabupaten Pandeglang langsung melakukan peninjauan ke lokasi di tiga tempat, pabrik olah sagu, penyulingan jala goa dan Rumah pemotongan hewan, alhasil limbah yang di hasilkan tidak di proses melalui IPAL (Instalasi pengolahan air limbah) dan di buang langsung ke sungai.
” Tahapan pertama kami akan memanggil para pelaku usaha termasuk RPH melalui surat untuk datang ke dinas, guna di mintai keterangan terkait perizinan dan pertanggungjawaban atas terjadinya dugaan pencemaran aliran sungai ” tegas Andri Kabid Pengawasan penataan kerusakan lingkungan (P2KL) pada Dinas Lingkungan hidup Kab. Pandeglang.
Andri menambahkan, jika para pelaku usaha hasil tidak bisa memperlihatkan dokumen perizinan yang berlaku, maka akan di tindak tegas sesuai prosedur serta penutupan tempat usaha, karena pencemaran sungai sudah berlangsung lama hingga bertahun-tahun dan dampaknya berkepanjangan, juga mengancam kesehatan masyarakat.
(Daud)