Forkot, Pandeglang – Menanggapi terkait pemberitaan dugaan pencemaran lingkungan dari pembuangan limbah Rumah Pemotongan Hewan (RPH) ke aliran sungai DI Cikupa, Sekertaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Pandeglang Uun Junandar mengatakan bahwa kapasitas bak penampung atau IPAL (Instalasi pengolah air limbah) Rumah potong hewan (RPH) di Pandeglang kapasitas nya kini kurang memadai.
Hal ini dikarenakan meningkatkannya aktivitas jumlah pemotongan sapi dan mengakibatkan bak IPAL tidak optimal. Guna mengatasi persoalan tersebut, sejak tahun 2022 pihak dinas sudah berupaya mengajukan anggaran kepada pemerintah pusat yakni Kementerian Pertanian untuk merehabilitasi bangunan RPH dan bak IPAL.
” Alhamdulillah anggaran yang bersumber dari DAK tahun 2024 bisa realisasi, untuk tiga lokasi RPH yang ada di Kabupaten Pandeglang yaitu kecamatan Labuan, Menes dan Pandeglang adapun kegiatannya yaitu pembangunan/rehabilitasi gedung UPT RPH termasuklah di dalamnya ada pekerjaan bangunan IPAL” ujar Uun, saat di temui di ruang kerjanya Selasa, (30/7).
Optimalisasi Rumah potong hewan menurutnya, sangat perlu ditingkatkan baik bangunan gedung maupun peralatannya karena UPT RPH harus mengejar target PAD yang nilainya sebesar Rp. 63 juta per tahun. Selain itu, permintaan jasa pemotongan hewan dari pengusaha daging semakin banyak, selain proses pemotongan hewan terbilang cepat, juga faktor kesehatan hewan bisa terjaga sehingga menghasilkan daging yang aman di konsumsi.
” Jasa potong hewan di RPH ada SOP nya, pemilik hewan potong harus memperlihatkan Surat keterangan kesehatan hewan (SKKH), jika tidak ada maka hewan akan di karantina terlebih dahulu kemudian di periksa oleh dokter hewan yang di sediakan oleh dinas ” tandasnya.
Berbagai kendala terkait aktivitas RPH, Uun menambahkan, akan selalu di minimalisir termasuk di antaranya penanganan limbah, hal di tekankan demi pencapaian target PAD di setiap tahun, tanpa mengenyampingkan dampak lingkungannya.
Sumber : Daud Yusuf