• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan
Jumat, Juli 4, 2025
FORKOT
No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Politik
  • Viral
  • Opini
  • News
  • Daerah
  • Politik
  • Viral
  • Opini
No Result
View All Result
FORKOT
Home News Daerah

EN-LMND Desak DPR Untuk Segera Mengesahkan RUU Perampasan Aset

Ahmad Muchtarom by Ahmad Muchtarom
Desember 17, 2024
in Daerah, News
EN-LMND Desak DPR Untuk Segera Mengesahkan RUU Perampasan Aset

Forkot, Jakarta – Pengurus Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND) mendesak DPR agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Samsuddin Saman Ketua Umum LMND mengatakan bahwa RUU tersebut mengatur tentang perampasan aset hasil korupsi itu dan sudah diusulkan oleh pemerintah sejak 10 tahun lalu.

“Kami dorong agar DPR RI (RUU Perampasan aset) menjadi agenda penting dalam Pemerintahan Bersih,” kata Samsudin di Senayan selasa (17/12).

Dirinya mengajak gerakan mahasiswa lain nya agar bersama-sama mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, gerakan mahasiswa harus bersuara agar DPR terdesak dan mengesahkan RUU itu karena akan menambah APBN.

“Kalau gerakan mahasiswa dan gerakan rakyat mendukung sepenuhnya dan menuntut agar pemerintah dan DPR itu memproses perampasan aset menjadi undang-undang, maka akan terwujud pemerintahan bersih mari kita berkolaborasi seluh kekuatan rakyat,” Sambung Samsuddin.

Kemudian RUU Perampasan Aset tersebut juga mengatur perampasan aset tanpa perlu membuktikan kejahatannya, sepanjang negara mencurigai aset itu diperoleh dari hasil kejahatan.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa situasi saat ini pemerintah sedang membutuhkan anggaran untuk mendorong kesejahteraan rakyat lewat program-program pro rakyat.

Akan tetapi, tingkat korupsi meningkat sehingga pemerintah harus berutang untuk mendorong percepatan program tersebut. untuk itu mengapa penting RUU Perampasan Aset ini menjadi penting untuk segera disahkan.

Ia juga menyampaikan bahwa selain mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset, LMND juga mendorong implementasi kesepakatan dari Konvensi Anti Korupsi Salah satunya, kewenangan menangani kasus korupsi yang terjadi di sektor swasta.

Indonesia sudah meratifikasi UNCAC sejak tahun 2007. Tapi beberapa ketentuan belum di adopsi dalam produk hukum nasional kita. Menurutnya, tindak pidana korupsi atau suap dan gratifikasi yang dilakukan pelaku usaha di sektor swasta selama ini belum terlalu tersentuh. Ia menyebut publik menutup mata dan menganggap hal itu hanya bagian dari kegiatan bisnis.

Baca Juga  DPD LPKSM Hadiri Pelantikan Pengurus IWO Kabupaten Pesawaran

Terakhir samsudin menegaskan Korupsi di sektor swasta juga berpotensi merugikan keuangan negara. Sebab, korupsi atau suap yang terjadi di sektor swasta membuat dunia usaha lebih sedikit membayar pajak. Kalau suap menyuap antar swasta, ada biaya ekonomi yang tersembunyi dan tidak mungkin berasal dari kantong pribadi. Otomatis mengurangi keuntungan perusahaan. Ketika keuntungan berkurang, pajak yang dibayarkan negara juga berkurang. (Red)

Views: 255
Previous Post

Puskesmas Banjar Undang Para Kader Posyandu Ikuti Lomba Posyandu

Next Post

Perkumpulan Urang Banten Kembali Salurkan Bantuan Kepada Ponpes di Karang Tanjung yang Terkena Musibah Kebakaran

Ahmad Muchtarom

Ahmad Muchtarom

Next Post
Perkumpulan Urang Banten Kembali Salurkan Bantuan Kepada Ponpes di Karang Tanjung yang Terkena Musibah Kebakaran

Perkumpulan Urang Banten Kembali Salurkan Bantuan Kepada Ponpes di Karang Tanjung yang Terkena Musibah Kebakaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan

Copyright Forkot.com © 2023

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Banten
    • Aceh
    • Lampung
    • Peristiwa
  • Politik
    • Hukum
    • Lingkungan
  • Viral
    • Budaya
    • Kuliner
    • Info Kesehatan
    • Wisata
  • Teknologi
    • Info Forkot
  • Artikel
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber

Copyright Forkot.com © 2023