• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan
Jumat, Juli 4, 2025
FORKOT
No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Politik
  • Viral
  • Opini
  • News
  • Daerah
  • Politik
  • Viral
  • Opini
No Result
View All Result
FORKOT
Home News Daerah

LMND Desak DPRD Evaluasi Perda Banten yang Dianggap Tidak Solutif Atasi Pengangguran

LMND Desak DPRD Evaluasi Perda Banten

Ahmad Muchtarom by Ahmad Muchtarom
Januari 15, 2025
in Daerah, News
LMND Desak DPRD Evaluasi Perda Banten yang Dianggap Tidak Solutif Atasi Pengangguran

Forkot, Serang – Eksekutif wilayah Liga mahasiswa nasional untuk demokrasi (EW-LMND Banten) angkat bicara tentang angka pengangguran di Provinsi Banten.

Seperti yang diketahui Banten menjadi provinsi dengan tingkat pengangguran tertinggi kedua di Indonesia setelah Provinsi Jawa Barat dalam update angka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) per Agustus 2024.

Rendy Saputra Wakil Ketua Bid Advokasi & Propaganda EW-LMND Banten, menilai pemerintah Provinsi lah yang harus bertanggung atas tingginya angka pengangguran di Banten.

Ini dilatarbelakangi oleh banyaknya peraturan daerah yang telah dibuat tidak berjalan maksimal sehingga tidak menimbulkan efek positif.

“Kami menilai tingginya angka pengangguran di provinsi banten menunjukan ketidakseriusan pemprov yang tidak serius dalam melakukan kerja-kerjanya” kata Rendy dalam keterangan resminya (14/1).

Fenomena pengangguran di Banten dinilai terjadi lantaran tingginya angkatan kerja yang tidak diimbangi dengan peluang dan lapangan kerja.

“Salah satu penyumbang angka pengangguran di banten yaitu tingginya jumlah angkatan kerja tidak sesuai dengan peluang kerja” lanjut Rendy.

Dilihat dari data TPT menurut usia pengangguran di Banten didominasi usia pemuda (usia 16-30 tahun), maka dari itu pemberdayaan pemuda menjadi satu langkah terbaik yang bisa dilakukan pemerintah daerah dalam menanggulangi masalah ini.

Pemberdayaan pemuda bisa dilakukan dengan melakukan pendidikan, pendampingan, pengawasan dalam melakukan kewirausahaan, sehingga pemuda di Provinsi Banten mampu melakukan kegiatan produksi.

“Setelah mengkaji data pengangguran di Banten, ternyata yang paling banyak usia pemuda, maka pemberdayaan pemuda solusi tepat yang bisa dipilih, mulai dari pelatihan hingga pendampingan kewirausahaan hingga menghasilkan produk bisa dilakukan untuk pemberdayaan” tutur Rendy menjelaskan.

Setelah Sumber daya alam dan manusia sudah tersedia dan telah mendapatkan pelatihan keahlian dan kewirausahaan, untuk mendukung kegiatan produksi salah satu yang penting adalah modal, maka dari itu membentuk lembaga permodalan untuk kewirausahaan pemuda bisa menjadi langkah tepat.

Baca Juga  Wakil Ketua 1 DPRK Aceh Tengah Hadiri Upacara Hari Pahlawan 

Lembaga permodalan juga nantinya bisa memfasilitasi, membantu dan menyaring para pemuda yang mengalami masalah modal dalam menjalankan usahanya.

Setelah kegiatan produksi mampu berjalan baik, produk domestik regional Boruto (PDRB) juga bisa ikut terangkat, yang pada akhirnya peningkatan penyerapan tenaga kerja bisa bertambah.

“lembaga permodalan bisa sangat mendorong kegiatan produksi yang nantinya dilakukan setelah pemuda mendapatkan pelatihan dan pendampingan, kalo produksi udah bagus, PDRB juga bakal ningkat, dan penyerapan tenaga kerja juga bisa bertambah” Rendy menjelaskan.

Rendy juga mengingatkan bahwa langkah penanggulangan pengangguran sebenarnya telah dilakukan dengan pembuatan peraturan daerah nomor 10 tahun 2014 tentang pembangunan kepemudaan.

Namun peraturan daerah tersebut hanya menjadi regulasi yang tertulis dan tidak bisa dirasakan langsung oleh masyarakat khususnya pemuda di Banten.

“10 tahun lalu pemerintah membuat regulasi untuk menekan angka tersebut, namun perdanya tidak berjalan dan belum ada perwujudannya” tambah Rendy

Kritikan EW-LMND Banten terkait banyakan perda yang tidak berjalan dan berakibat pada tingkat pengangguran di Banten yang tak kunjung membaik didasari dengan kajian mendalam yang telah mereka lakukan beberapa bulan terakhir.

Dari hasil kajian tersebut, EW-LMND Banten juga memiliki beberapa rekomendasi kebijakan terkait pengentasan pengangguran di Provinsi Banten yang dimuat dalam sebuah Policy Brief.

Terakhir EW-LMND Banten menuntut bahwa peraturan daerah yang ada perlu dievaluasi kemudian diawasi dengan ketat agar bisa efektif dan bisa sejalan dengan amanat undang-undang.

“Kami juga mendesak DPRD Banten untuk melakukan evaluasi perda tersebut serta melakukan pengawasan, agar bisa berjalan sesuai amanat undang-undang”.(Asep/ay)

Views: 204
Tags: LMNDPemprov Banten
Previous Post

Tiga Kali Mangkir, Camat Koroncong Akan Laporkan Pjs Desa Koroncong ke DPMPD

Next Post

BEM PTMAI ZONA III Gelar Audensi Bersama Wakil Mentri Pendidikan Dasar dan Menengah

Ahmad Muchtarom

Ahmad Muchtarom

Next Post
BEM PTMAI ZONA III Gelar Audensi Bersama Wakil Mentri Pendidikan Dasar dan Menengah

BEM PTMAI ZONA III Gelar Audensi Bersama Wakil Mentri Pendidikan Dasar dan Menengah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan

Copyright Forkot.com © 2023

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Banten
    • Aceh
    • Lampung
    • Peristiwa
  • Politik
    • Hukum
    • Lingkungan
  • Viral
    • Budaya
    • Kuliner
    • Info Kesehatan
    • Wisata
  • Teknologi
    • Info Forkot
  • Artikel
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber

Copyright Forkot.com © 2023