Kasus ini berawal dari unggahan akun TikTok @lensa_unma_kacicawww pada 24 dan 26 September 2025, yang menuduh Saepul menggelapkan dana proposal PKKMB. Menurut Saepul, tuduhan itu tidak benar karena dana bantuan dari universitas baru cair setelah acara selesai, dan digunakan untuk mengganti dana pribadi panitia yang sudah dipakai lebih dulu.
“Polsek Saketi mengakui keterbatasan kapasitas untuk menangani kasus siber seperti ini, sehingga merekomendasikan untuk langsung melapor ke Polda Banten. Ini kami lakukan demi kecepatan dan efektivitas proses hukum,” jelas Saepul (15/10).
Dalam keterangan Saepul membeberkan fakta yang benar menurut nya :
– Status Laporan : Eskalasi dari Polsek Saketi ke Polda Banten.
– Dugaan Pelanggaran : Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang ITE tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE tentang Penyebaran Berita Bohong (Hoax), serta Pasal 310 KUHP Ayat (2) tentang Pencemaran.
“Saya tidak akan berhenti sampai nama baik saya dipulihkan. Tuduhan ini bukan hanya merugikan saya secara pribadi, tetapi juga mencemarkan integritas Panitia,” tegasnya. (Ayom/asep)

