Forkot, Banten – Diduga telah melakukan penipuan terhadap salah seorang ibu rumah tangga di tanggerang selatan, TH (Inisial) yang merupakan salah satu ketua dari organisasi di Tanggerang Selatan terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Korban berinisial SM yang diduga telah di tipu sampai ratusan juta tersebut telah resmi melaporkan TH ke pihak kepolisian resort Tanggerang Selatan pada 2 Februari lalu.
“kemarin sudah membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Resort Tangerang Selatan”. ujar korban kepada media Senin (9/2).
SM mengatakan bahwa kasus ini bermula saat korban akan mengikuti tes wawancara untuk penerimaan karyawan di salah satu rumah makan di daerah rawa Buntu Tangerang Selatan, dalam prose rekrutmen karyawan tersebut juga merupakan awal SM mengenal TH.
“Katanya jika ingin diterima menjadi karyawan harus mendapatkan rekomendasi dari tokoh masyarakat sekitar, dari situlah saya mengenal si TH ini” Kata korban.
Dari perkenalan itu, kemudian SM diajak oleh TH untuk bekerjasama (bisnis) dalam kegiatan lain, hingga korban mengaku sampai tergiur untuk menjalin kerjasama yang ditawarkan dengan berbagai keuntungan lebih jika project itu berhasil.
Tanpa menaruh curiga Sm akhirnya memberikan sejumlah uang kepada TH demi kelancaran bisnis yang akan dijalankan, seiring berjalannya waktu, korban sampai beberapa kali memberikan sejumlah uang dengan alasan bahwa kerjasama yang sedang dijalankan masih memerlukan modal untuk proses kelancaran project.
Namun demikian dari kerjasama yang di tawarkan yang bakal mendapatkan keuntungan tersebut ternyata hanya janji belaka, atas kejadian itu korban saat ini mengaku harus banting tulang untuk menghidupi keluarganya.
“Kerjasama yang dilakukan selama kurang lebih satu tahun ini semua yang dijanjikan itu tidak pernah terbukti, sehingga kami menduga apa yang direncanakan itu semua fiktif” Sambung SM.
”Jangankan keuntungan dari bisnis, modal yang sudah dikeluarkan saja sampai saat ini belom dikembalikan, bahkan setiap ditagih orang itu selalu menghindar”.
SM menjelaskan bahwa kerjasama tersebut berawal pada pertengahan tahun 2024, yang mana korban sudah memberikan beberapa kali sejumlah uang akan tetapi kerjasama itu tidak pernah terbukti. bahkan setiap korban menanyakan keuntungan dari bisnis itu, TH selalu memberikan jawaban seakan akan project tersebut masih dalam proses dan nanti akan ada pencairan.
Namun hingga akhir tahun 2025 SM tidak pernah menerima hasil dari kerjasama yang dijanjikan, sehingga korban mengalami kerugian sampai ratusan juta rupiah.
Karna kejadian tersebut, SM akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak Polres Tangerang Selatan dengan harapan agar aparat penegak hukum agar segera memproses kasus ini sebagai bentuk tegaknya ASTA CITA di tubuh Polri.
SM juga mengatakan bahwa sebetulnya masalah ini bisa diselesaikan dengan cara musyawarah namun sejauh ini dari pihak TH tidak pernah ada itikad baik, serta sudah berupaya untuk mediasi akan tetapi hal tersebut tidak pernah terwujud.
“Upaya mediasi yang pernah ditawarkan selalu saja menemui titik buntu, seakan ia selalu menghindar dan ingin lepas tanggung jawab. karena tidak pernah ada penyelesaian dengan baik, kami coba lakukan upaya somasi sebagai bentuk keseriusan agar masalah ini bisa diselesaikan namun lagi – lagi tetap saja meskipun kami sudah melayangkan somasi sebanyak dua kali tetap saja tidak ada tanggapan” Ujar korban. (Asepdadang/ay )

