Forkot, Pandeglang – DPRD Pandeglang melalui Wakil Ketua III, Fuhaira Amin, meminta Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk meninjau kembali dan mencopot Ahmad Mursidi dari posisi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.
Menurut Fuhaira, keputusan menempatkan Ahmad Mursidi pada jabatan tersebut dinilai tidak tepat. Ia berpendapat bahwa yang bersangkutan semestinya menjalani proses pemberian sanksi terlebih dahulu terkait persoalan hukum yang sedang dihadapi, bukan justru memperoleh penugasan baru di lingkungan pemerintah daerah.
Desakan tersebut muncul setelah DPRD Pandeglang menerima aspirasi dari pihak keluarga korban yang kemudian ditindaklanjuti dengan memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Dalam forum tersebut, keluarga korban beserta kuasa hukumnya dipertemukan secara langsung dengan sejumlah perwakilan pemerintah daerah.
RDP itu dihadiri unsur Inspektorat, BKPSDM, Dinas Pendidikan, hingga DPMPTSP Kabupaten Pandeglang guna membahas perkembangan kasus dan menampung berbagai masukan dari keluarga korban.
Sebelumnya dalam kecelakaan lalu-lintas yang melibatkan Ahmad Mursidi tersebut menabrak sejumlah orang di depan SDN Sukaratu 05, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang. Insiden tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan beberapa korban lainnya mengalami luka-luka.
Satlantas Polres Pandeglang melakukan penyelidikan dan meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Ahmad Mursidi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (Red)
