• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan
Minggu, Mei 31, 2026
FORKOT
No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Politik
  • Viral
  • Opini
  • News
  • Daerah
  • Politik
  • Viral
  • Opini
No Result
View All Result
FORKOT
Home News Daerah

DPRD Pandeglang Desak Pemkab Evaluasi Jabatan Ahmad Mursidi

A Y O M by A Y O M
Mei 30, 2026
in Daerah, News, Peristiwa
DPRD Pandeglang Desak Pemkab Evaluasi Jabatan Ahmad Mursidi

Forkot, Pandeglang – DPRD Pandeglang melalui Wakil Ketua III, Fuhaira Amin, meminta Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk meninjau kembali dan mencopot Ahmad Mursidi dari posisi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.

Menurut Fuhaira, keputusan menempatkan Ahmad Mursidi pada jabatan tersebut dinilai tidak tepat. Ia berpendapat bahwa yang bersangkutan semestinya menjalani proses pemberian sanksi terlebih dahulu terkait persoalan hukum yang sedang dihadapi, bukan justru memperoleh penugasan baru di lingkungan pemerintah daerah.

Desakan tersebut muncul setelah DPRD Pandeglang menerima aspirasi dari pihak keluarga korban yang kemudian ditindaklanjuti dengan memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Dalam forum tersebut, keluarga korban beserta kuasa hukumnya dipertemukan secara langsung dengan sejumlah perwakilan pemerintah daerah.

RDP itu dihadiri unsur Inspektorat, BKPSDM, Dinas Pendidikan, hingga DPMPTSP Kabupaten Pandeglang guna membahas perkembangan kasus dan menampung berbagai masukan dari keluarga korban.

Sebelumnya dalam kecelakaan lalu-lintas yang melibatkan Ahmad Mursidi tersebut menabrak sejumlah orang di depan SDN Sukaratu 05, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang. Insiden tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan beberapa korban lainnya mengalami luka-luka.

Satlantas Polres Pandeglang melakukan penyelidikan dan meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Ahmad Mursidi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (Red)

Views: 5
Baca Juga  Dugaan Pungli di Pasar Pandeglang Memasuki Babak Baru, DPRD Panggil Diskoperindag Gelar RDP
Tags: DPRD PandeglangLala Maut PandeglangStaf Ahli Bupati Pandeglang
Previous Post

PPNI Bireuen Berbagi Qurban untuk Pengurus DPD dan DPK

A Y O M

A Y O M

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan

Copyright Forkot.com © 2023

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Banten
    • Aceh
    • Lampung
    • Peristiwa
  • Politik
    • Hukum
    • Lingkungan
  • Viral
    • Budaya
    • Kuliner
    • Info Kesehatan
    • Wisata
  • Teknologi
    • Info Forkot
  • Artikel
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber

Copyright Forkot.com © 2023