• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan
Senin, Juni 1, 2026
FORKOT
No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Politik
  • Viral
  • Opini
  • News
  • Daerah
  • Politik
  • Viral
  • Opini
No Result
View All Result
FORKOT
Home News Bisnis

Janjikan Keuntungan 12 Persen per Bulan, Wanita di Cilegon Dilaporkan atas Dugaan Penipuan

A Y O M by A Y O M
Mei 31, 2026
in Bisnis, Daerah, News
Janjikan Keuntungan 12 Persen per Bulan, Wanita di Cilegon Dilaporkan atas Dugaan Penipuan

Forkot, Cilegon, – Kasus dugaan penipuan berkedok investasi kembali mencuat di Kota Cilegon. Seorang ibu rumah tangga berinisial HA (50) melaporkan seorang wanita berinisial DPS ke Polsek Cilegon atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan modal usaha dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Laporan tersebut telah tercatat di Polsek Cilegon dengan Nomor: TBL/109/VII/2025/Sektor pada Kamis, 10 Juli 2025.

Berdasarkan dokumen laporan yang diterima, dugaan peristiwa itu berlangsung secara bertahap sejak September 2024 hingga Maret 2025 di kediaman korban di kawasan Jalan Nakula Kavling, Kecamatan Cilegon Kota Cilegon, Banten.

Korban diduga dibujuk melalui penawaran kerja sama investasi dan pembiayaan sejumlah usaha yang disebut-sebut menjanjikan keuntungan besar.

Beberapa bidang usaha yang ditawarkan antara lain pengurusan sertifikat untuk pengajuan perbankan, usaha cat tembok, bisnis skincare, investasi logam mulia (emas Antam), hingga pengelolaan warung kecil.

Dalam penawaran tersebut, DPS disebut menjanjikan keuntungan atau sharing fee sebesar 12 persen setiap bulan dari total modal yang disetorkan.

Tergiur dengan janji keuntungan tersebut, korban kemudian menyerahkan dana secara bertahap. Berdasarkan laporan awal di Polsek Cilegon, total uang yang telah disetorkan korban mencapai Rp180 juta.
Namun hingga kini, korban mengaku tidak pernah menerima keuntungan sebagaimana dijanjikan.

Modal yang telah diserahkan pun disebut belum dikembalikan.
Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum AHP & Partners menyebut nilai kerugian yang dialami kliennya berpotensi berkembang hingga Rp385.800.000, termasuk akumulasi modal titipan dan tuntutan kerugian lainnya.

Sebelum membawa perkara ini ke ranah pidana, pihak korban melalui kuasa hukumnya mengaku telah melayangkan somasi atau teguran sebanyak tiga kali kepada DPS. Namun, upaya tersebut disebut tidak memperoleh respons maupun itikad baik.

Baca Juga  Tebar Kepedulian di Panti Asuhan Izmi, SMAN 24 Tanggerang Gelar Bakti Sosial

Kuasa hukum HA, Harry Rianda, SH., MH., menilai terdapat indikasi niat tidak baik dalam perkara tersebut.

“Menurut kami, niat jahat itu terlihat jelas. Awalnya terlapor meminjam biaya untuk pengurusan balik nama sertifikat guna pencairan pinjaman bank, kemudian berkembang menjadi permintaan modal usaha dengan iming-iming akan dibayarkan setelah dana bank cair.
Faktanya, pinjaman bank tidak kunjung cair, sementara rumah yang disebut akan menjadi jaminan justru dijual dan uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi, bukan untuk mengembalikan modal korban,” ujar Harry.

Harry juga menambahkan bahwa rumah milik DPS yang disebut semula menjadi dasar pengajuan pembiayaan diketahui telah terjual, namun hasil penjualannya menurut pihak korban tidak digunakan untuk pengembalian dana.

“Penjualan rumah DPS juga sudah terjadi, tetapi uangnya tidak diberikan kepada korban,” tambahnya.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan atau Penyidikan secara serius dan komprehensif.

“Kami berharap penyidik Polsek Cilegon bertindak profesional dan tegas untuk mengusut tuntas perkara ini agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan oleh praktik dugaan penipuan serupa,” tegas Harry.

Dari aspek hukum, perkara ini diduga mengarah pada tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP. Dugaan penipuan merujuk pada Pasal 378 KUHP lama atau Pasal 492 KUHP baru ketentuan yang bersesuaian dalam KUHP nasional, sedangkan dugaan penggelapan mengacu pada Pasal 372 KUHP atau Pasal 486 KUHP baru .

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPS belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait laporan tersebut. (Red)

Views: 13
Tags: CilegoninvestasiPenipuan
Previous Post

DPRD Pandeglang Desak Pemkab Evaluasi Jabatan Ahmad Mursidi

A Y O M

A Y O M

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan

Copyright Forkot.com © 2023

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Banten
    • Aceh
    • Lampung
    • Peristiwa
  • Politik
    • Hukum
    • Lingkungan
  • Viral
    • Budaya
    • Kuliner
    • Info Kesehatan
    • Wisata
  • Teknologi
    • Info Forkot
  • Artikel
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber

Copyright Forkot.com © 2023