Forkot, Pandeglang – Syafaat, Warga Kampung Kumalirang, RT 002 RW 006, Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, keluhkan proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah hampir dua tahun belum saja selesai .
Ungkap Syafa’at, bahwa dirinya sudah hampir dua tahun membuat AJB melalui petugas kelurahan Kabayan tapi sampai saat ini belum juga selesai .
“Saya sudah melengkapi dokumen yang dipersaratkan untuk pembuatan AJB nya bahkan sudah membayar sejumlah uang untuk administrasinya ke salah satu petugas kelurahan Kabayan Kecamatan Pandeglang pada waktu itu tahun 2021,” Ungkapnya kepada Awak Media pada Selasa (13/6)
“Semoga, pihak dari Kelurahan Kabayan juga pihak Kecamatan Pandeglang dapat segera menyelesaikan AJB yang belum jadi sampai saat ini,” harapnya singkat.
Sementara Lurah Kabayan Imat Rohimat membenarkan bahwa proses pembuatan AJB tersebut belum selesai sampai saat ini.
“Iya benar, untuk dokumen-dokumennya memang sudah lengkap dan pada saat itu yang memproses pembuatan AJB tersebut staf pemerintahan kelurahan, yang sudah pindah tugas sekarang ini,” ucap Imat.
“Saya juga kurang mengerti apa kendalanya pada waktu itu karena pembuatan AJB tersebut oleh staf pemerintahan saya waktu tahun 2021,” sambungnya.
Ia menegaskan, pembuatan AJB yang belum selesai ini juga akan segera diselesaikan secepatnya.
“Saya belum bisa menemui staf yang dulu tugas di Kelurahan Kabayan karena memang dokumen-dokumennya oleh staf yang dulu,” kata Imat.
Di tempat terpisah, Camat Pandeglang Bambang Suyanto saat dikonfirmasi mengatakan akan segera menindaklanjuti informasi keluhan dari warga Kelurahan Kabayan soal pembuatan AJB ini.
“Saya akan melakukan konfirmasi ke Lurahnya dan investigasi persoalan ini terlebih dahulu,” ucap Bambang.
“Karena Pembuatan AJB ini prosesnya waktu 2021 yah dan saya belum menjabat di Kecamatan Pandeglang pada waktu itu, tapi ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Saya, maka pasti akan segera saya tindak lanjuti,” tegas Bambang.
(Redaksi)