• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan
Jumat, Juli 4, 2025
FORKOT
No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Politik
  • Viral
  • Opini
  • News
  • Daerah
  • Politik
  • Viral
  • Opini
No Result
View All Result
FORKOT
Home News Daerah

PN Pandeglang Putuskan Vonis 6 Tahun Penjara, Denda 1 Milyar Hingga Hukuman Tambahan Lain Bagi Terdakwa Kasus Revenge Porn

A Y O M by A Y O M
Juli 13, 2023
in Daerah, News
PN Pandeglang Putuskan Vonis 6 Tahun Penjara, Denda 1 Milyar Hingga Hukuman Tambahan Lain Bagi Terdakwa Kasus Revenge Porn

Forkot, Pandeglang – Dugaan kasus Revenge Porn yang sedang ramai diperbincangkan di media sosial kini sudah menemukan babak baru .

Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, memutuskan vonis terhadap terdakwa Alwi Husen Maolana atas dugaan kasus pelanggaran penyebaran video asusila atau ‘revenge porn’ dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar .

 

Putusan sidang yang dibacakan Majelis Hakim PN Pandeglang Hendy Eka Chandra pada, Kamis (13/7) menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah melanggar tindak pidana dengan sengaja menyebar atau mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan kesusilaan (revenge porn).

 

“Oleh karena itu, terdakwa di jatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar 1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan,” Ucap Majlis Hakim saat membacakan hasil putusan sidang nya .

 

Kemudian, Hak untuk menggunakan dan memanfaatkan perangkat komunikasi elektronik berbasis internet selama 8 tahun sejak tanggal ditetapkan juga menjadi hukuman tambahan kepada terdakwa dari putusan yang dibacakan Majlis Hakim .

 

” Atas perbuatan tersebut terdakwa telah melanggar melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran konten elektronik yang memiliki muatan kesusilaan atau pornografi yang dilakukan dengan sengaja ” .

 

Melihat hal tersebut, ditempat yang sama Iman Zanatul Haeri Kakak korban kasus Revenge Porn menanggapi atas putusan Majelis Hakim tersebut dan memberikan apresiasi atas putusan dan hukuman tambahan yang diberikan kepada terdakwa.

 

“Hukuman penjara 6 tahun tersebut memang sudah seharusnya. Akan tetapi salah satu yang mungkin progresif adalah ketika hakim menambahkan hukuman 8 tahun tidak boleh mengakses internet, itu kami soroti apresiasi,” Pungkasnya ****

 

(Redaksi)

Views: 309
Tags: Kejari PandeglangPengadilan Negri PandeglangRevenge Porn
Previous Post

Gabungan Organisasi Mahasiswa di Pandeglang Lakun Aksi Solidaritas Kawal Sidang Pembacaan Putusan Kasus Revenge Porn

Next Post

Satreskrim Polres Cilegon Datangi TKP Pria Tersengat Listrik

A Y O M

A Y O M

Next Post
Satreskrim Polres Cilegon Datangi TKP Pria Tersengat Listrik

Satreskrim Polres Cilegon Datangi TKP Pria Tersengat Listrik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan

Copyright Forkot.com © 2023

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Banten
    • Aceh
    • Lampung
    • Peristiwa
  • Politik
    • Hukum
    • Lingkungan
  • Viral
    • Budaya
    • Kuliner
    • Info Kesehatan
    • Wisata
  • Teknologi
    • Info Forkot
  • Artikel
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber

Copyright Forkot.com © 2023