Forkot, Pandeglang – Dugaan kasus Revenge Porn yang sedang ramai diperbincangkan di media sosial kini sudah menemukan babak baru .
Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, memutuskan vonis terhadap terdakwa Alwi Husen Maolana atas dugaan kasus pelanggaran penyebaran video asusila atau ‘revenge porn’ dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar .
Putusan sidang yang dibacakan Majelis Hakim PN Pandeglang Hendy Eka Chandra pada, Kamis (13/7) menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah melanggar tindak pidana dengan sengaja menyebar atau mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan kesusilaan (revenge porn).
“Oleh karena itu, terdakwa di jatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar 1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan,” Ucap Majlis Hakim saat membacakan hasil putusan sidang nya .
Kemudian, Hak untuk menggunakan dan memanfaatkan perangkat komunikasi elektronik berbasis internet selama 8 tahun sejak tanggal ditetapkan juga menjadi hukuman tambahan kepada terdakwa dari putusan yang dibacakan Majlis Hakim .
” Atas perbuatan tersebut terdakwa telah melanggar melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran konten elektronik yang memiliki muatan kesusilaan atau pornografi yang dilakukan dengan sengaja ” .
Melihat hal tersebut, ditempat yang sama Iman Zanatul Haeri Kakak korban kasus Revenge Porn menanggapi atas putusan Majelis Hakim tersebut dan memberikan apresiasi atas putusan dan hukuman tambahan yang diberikan kepada terdakwa.
“Hukuman penjara 6 tahun tersebut memang sudah seharusnya. Akan tetapi salah satu yang mungkin progresif adalah ketika hakim menambahkan hukuman 8 tahun tidak boleh mengakses internet, itu kami soroti apresiasi,” Pungkasnya ****
(Redaksi)