Pandeglang, Forkot – Dinas Kesehatan Kabupaten (Dinkes) Pandeglang membolehkan Praktek Mandiri Bidan/Dokter untuk tidak memasang Plang Informasi Publik kepada Praktek Mandiri baik Bidan ataupun Dokter .
Hal ini diungkapkan Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK) Yuli Sobari saat di konfirmasi soal standarisasi kelengkapan kebutuhan Praktik Mandiri di Dinkes Senin, (31/7). Dirinya mengatakan bahwa yang paling penting dalam melakukan Praktek Mandiri itu adalah Surat Izin Praktek (SIP) .
” Kaitan dengan Plang sebetulnya mah individunya, mau memberikan pelayanan atau engga, mau diketahui sama orang atau engga, pada umumnya mah yang terpenting saat substansi memberikan pelayanan itu adalah SIP nya ” Kata Yuli, SDK .
Tambah Yuli, Praktik Mandiri boleh dilakukan tanpa Papan Informasi Publik (PIP) asalkan ada SIP .
” Kalau pun tidak ada Plang tetapi ada SIP nya mah itu gabisa, kalo ada SIP tapi gada Plang boleh yang terpenting itu ada SIP nya ” Tambah yuli .
Ditempat terpisah, Imang Purnawan Aktivis Pandeglang menanggapi hal tersebut, menurutnya Plang Informasi Publik Praktek Mandiri itu sangat penting .
” Ko seperti itu? Plang Informasi itukan selain sebagai bukti tanda keberadaan kegiatan Praktek Mandiri baik Bidan atau Dokter, juga sebagai Keterbukaan Informasi Publik . Itu penting bagi kami untuk melakukan kontrol sosial ” Ucap Imang .
Tambahnya hal tersebut juga sudah di atur dala Undang Undang, jadi anggapan tentang tidak penting nya Papan Informasi tersebut sangat menyalahi aturan .
” Juga sebagai bentuk realisasi dari UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukan Informasi Publik “