Forkot. Pandeglang – Buntut dari statement atau pernyataan dari salah satu staff Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pandeglang bahwa praktik mandiri pelayanan kesehatan di daerahnya diperbolehkan untuk tidak memasang pelang informasi dengan alasan asal cukup mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) semakin banyak disikapi aktivis .
Pasalnya, menurut Imang Purnawan Aktivis Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Pandeglang, bahwa pada umumnya ada beberapa persyaratan dan prosedur yang harus diikuti oleh pihak yang ingin membuka praktek mandiri kesehatan.
“Biasanya untuk papan informasi atau pelang tempat praktek kesehatan itu harus jelas serta memuat nama pengelola berikut mencantumkan nomor registrasi dan nomor ijinnya,” kata Imang kepada Forkot Senin, (7/8) .
Ia juga mengatakan dirinya cukup menyayangkan atas apa yang di ucapkan pernyataan yang diucapkan oleh Kasi SISDMK tersebut.
” Kemudian kita juga menuntut Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang untuk bertanggung jawab soal dugaan pembohongan publik yang dengan memberikan statmen di salah satu media yang jelas jelas itu sangat berbanding terbalik dengan pernyataan yang diucapkan nya kepada Media Online FORKOT ” Tambanya .
Bukan hanya itu, dikutip pada lama jogloabang.com juga menyatakan Praktik Mandiri Bidan adalah tempat pelaksanaan rangkaian kegiatan pelayanan kebidanan yang dilakukan oleh Bidan secara perorangan.
Bidan yang menyelenggarakan praktik mandiri bidan harus memenuhi persyaratan, selain ketentuan persyaratan memperoleh Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) dan Surat Tanda Registrasi Bidan (STRB). Persyaratan Praktik itu juga meliputi lokasi, bangunan, prasarana, peralatan, serta obat dan bahan habis pakai.
Selain itu, Praktik Mandiri juga harus memasang papan nama pada bagian atau ruang yang mudah terbaca dengan jelas oleh masyarakat umum dengan ukuran 60×90 centimeter dasar papan nama berwarna putih dan tulisan berwarna hitam. Papan nama tersebut paling sedikit memuat nama Bidan, nomor STRB, nomor SIPB, dan waktu pelayanan.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 954. Agar setiap orang mengetahuinya.
Dalam hal itu juga, perlu dicatat bahwa ketentuan untuk mendirikan atau membuka pelayanan kesehatan dapat berbeda-beda tergantung pada jenisnya, wilayah, dan peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu, calon pendiri disarankan untuk berkonsultasi dengan pihak berwenang atau otoritas kesehatan setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur yang harus diikuti dalam membuka praktek kesehatan.
Sampai berita ini diturunkan pada Senin (7/8) Seksi SISDMK yang memberikan pernyataan bahwa Praktek Mandiri boleh untuk tidak memasang plang, asal ada SIP diduga masi memblokir kontak wartawan Forkot .
(Ay)