Forkot, Pandeglang – Maraknya Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Pandeglang yang sudah mendeklarasikan diri sebagai Calon Legislatif, mencantumkan Nomer Urut dan Simbol Paku yang dianggap sebagian orang sebagai tanda ajakan atau kampanyeukan diri disikapi Aktivis Pandeglang .
Lukman Fauzi Ketua SMSA Pandeglang mengungkapkan bahwa langkah langkah yang dilakukan Bacaleg tersebut dinilai terlalu ambisi yang dapat mengarah kepada pelanggaran pelanggar kepemiluan, sebab pencatutan Nomer Urut dan Simbol Paku tersebut bisa dikatakan masuk kategori ajakan atau secara tidak langsung kampanyeu, padahal belum waktunya .
” Kurang etis saja lah, secara tidak langsung sudah mengkampanyeukan diri dan mengajak masyarakat untuk mencoblos , padahal masa kampanyeu kan belom dimulai ” Katanya Senin (11/9) .
Sebelumnya terlihat di sepanjang jalan Amd Kabupaten Pandeglang, terlihat banyak spanduk Bacaleg dari berbagai Partai Politik dll bertebaran di setiap sudut jalan .
Ketua Bawaslu Pandeglang Febri Setiadi menyatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan identifikasi jenis, jumlah dan materi alat peraga yang telah terpasang di seluruh wilayah Kabupaten Pandeglang.
” Jika terdapat pelanggaran, Bawaslu akan melakukan proses penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan ” Ujarnya .
Pelanggaran yang dapat terjadi lanjut dia, bisa terjadi karena materi alat peraganya mengandung ujaran kebencian, hoax atau politik identitas. Alat peraga dipasang ditempat yang dilarang sesuai ketentuan pemerintah daerah. Alat peraga dipasang oleh pihak-pihak yang dilarang seperti ASN, TNI/Polri Kepala Desa atau pihak lain yang dilarang sesuai ketentuan.
Selain itu pula lanjutnya, Bawaslu kabupaten Pandeglang terus melakukan upaya pencegahan dengan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan menyampaikan himbauan kepada peserta pemilu.
“Kami, sudah menyampaikan himbauan kepada peserta pemilu, baik partai politik maupun bakal calon perseorangan, untuk tidak melakukan pemasangan alat peraga sebelum masa kampanye”.
(Ay)