Forkot, Pandeglang – Ketua Dewan Pengurus Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya Kabupaten Pandeglang (Rohikmat) Resmi berikan surat ke dua kalinya soal permintaan penutupan tambak udang di kabupaten pandeglang yang diduga belum punya sertifikat CBIB. Ke DKP Provinsi Banten pada Jum’at (3/10) .
Sebelumnya pada 26 September 2023 DPC-AMIRA sudah melakukan audensi dan serah terima berkas pelaporan ke DINAS KELAUAN DAN PERIKANAN Provinsi Banten untuk minta di tindak lanjuti, namun sampai saat ini kami belum menerima kabar tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan itu.
Maka dalam hal ini saya berikan laporan ke dua kalinya.
Pelanggaran pengusaha tambak udang di kabupaten pandeglang ini sebenarnya sudah jelas terang adanya ,dari 38 PT/CV pengusaha yang terdaftar di OSS khusus di Kabupaten Pandeglang hanya ada 6 perusahaan tabak udang yang sudah mempunyai Dokumen sertifikat CBIB.
tentunya dengan data yang kami sampaikan ke DKP Provinsi Banten ini jadi satu bahan dasar untuk melakukan penutupan perusaan tambak udang pandeglang yang diduga tidak mampu menempuh izin lingkungan.
Kami meminta DKP Provinsi Banten untuk bertindak tegas terkait pelanggaran yang ada, jangan sampai kami mendunga ada kongkalikong pihak pengusaha dan DKP Provinsi Banten.
(Tim)