Forkot, Pandeglang – Iding Gunadi Turtusi menilai kinerja buruk KPU Pandeglang dalam proses recruitmen Badan Ad Hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kemarin dapat mengancam kepercayaan publik kepada lembaga tersebut.
Kepada Media, Kamis (16/5) Iding mengungkapakan bahwa Kinerja buruk tersebut dikarnakan banyak muncul keluhan masyarakat dalam beberapa waktu terakhir, terutama mengenai ketidakjelasan dalam penilaian tes wawancara dan dugaan adanya orang-orang titipan atau “Ordal” (Orang Dalam).
Dirinya menjelaskan bahwa Ketidakjelasan kriteria penilaian dalam tes wawancara merupakan masalah yang sangat serius. Banyak para peserta yang telah lolos tes Computer Assisted Test (CAT) merasa bahwa hasil wawancara tidak didasarkan pada parameter yang transparan dan objektif.
Hal tersebut menurutnya dapat menjadi penyebab munculnya persepsi bahwa wawancara hanyalah formalitas yang mudah dimanipulasi.
” Sebagai contoh, beberapa peserta menyampaikan bahwa mereka tidak mendapatkan penjelasan mengenai aspek apa saja yang dinilai selama wawancara. Ini menimbulkan ketidakpastian dan kecurigaan bahwa hasil wawancara bisa saja dipengaruhi oleh faktor-faktor subjektif dan tidak adil ” Ungkapnya.
Lebih lanjut, ada sinyalemen kuat bahwa proses seleksi ini dirusak oleh praktik-praktik nepotisme dan favoritisme. Dugaan adanya “orang dalam” atau Ordal yang mendapat perlakuan istimewa sangat meresahkan. Jika benar terjadi, praktik ini tidak hanya mencederai prinsip meritokrasi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap integritas KPU.
Transparansi dan keadilan adalah pilar utama dalam setiap proses rekrutmen, terutama untuk badan yang memiliki tanggung jawab besar seperti PPK. Ketika kedua hal ini diabaikan, kredibilitas KPU sebagai penyelenggara pemilu dipertaruhkan.
Dugaan malpraktik ini berakibat serius pada kepercayaan publik. Ketidakpercayaan ini tercermin dari minimnya ketertarikan masyarakat untuk mendaftar sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS). Beberapa desa bahkan dilaporkan mengalami kekurangan jumlah pendaftar yang memenuhi syarat minimal. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai apatis dan pesimis terhadap proses seleksi yang dilakukan oleh KPU Pandeglang.
Kurangnya minat ini bukan hanya mencerminkan ketidakpercayaan terhadap proses rekrutmen, tetapi juga berpotensi mengganggu pelaksanaan pemilu yang berkualitas dan demokratis. Jika badan ad hoc yang bertugas tidak terpilih dengan baik, maka pelaksanaan pemilu di tingkat lokal bisa terganggu, yang pada gilirannya berdampak pada keseluruhan proses demokrasi.
Dalam upaya menjaga integritas pemilu, KPU harus bertindak tegas dan transparan. Masyarakat berhak mendapatkan jaminan bahwa setiap tahapan pemilu dilakukan dengan standar yang tinggi dan berlandaskan prinsip keadilan. Hanya dengan begitu, kepercayaan publik terhadap institusi ini dapat dipulihkan dan demokrasi dapat berjalan dengan baik. ***
Sumber : Iding Gunadi
Editor : Ahmad Muchtarom