Forkot, Pandeglang – Elemen masyarakat dari Jaringan Pemerhati Pendidikan kawal calon honorer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dianggap kategori siluman.
Hal tersebut berawal dari tudingan adanya isu calon honorer P3K “siluman” di Kabupaten Pandeglang yang dianggap membuat resah sejumlah calon tenaga honorer siluman.
Berawal dari isu yang dihembuskan oleh salah satu ormas dengan istilah honorer siluman ditengah penantian untuk menjadi ASN paruh waktu, 14 orang calon honorer tenaga pengajar Kecamatan Kadu Hejo meminta pendampingan kepada Jaringan Pengamat Pendidikan (JPP) untuk mengawal penyampaian aspirasi ke Disdikpora dan BKSDM Kabupaten Pandeglang.
Mewakili PPPK paruh waktu calon honorer tenaga pengajar, Abdul Azis menyampaikan bahwa dirinya akan terus memperjuangkan hak ke 14 orang ini.
“Saya akan memperjuangkan hak tenaga honorer P3K yang benar-benar sudah sesuai persyaratan dan masuk dalam date base” kata H. Mu’min dengan nada serius ketika ditemui
kasian mereka lanjutnya, yang selama ini sudah mengabdi pada dunia pendidikan yang sudah layak diangkat menjadi tenaga honorer paruh waktu tiba-tiba terkendala isu adanya istilah tenaga honorer siluman.
Intinya saya akan tinjau ulang, supaya mereka yang tadi menyampaikan aspirasi baik langsung ataupun melalui rekan-rekan pendamping dari JPP bisa diselamatkan,”ujarnya
Usai dari Disdikpora penyampaian aspirasi berlanjut ke dinas BKPSDM Kabupaten Pandeglang.
Namun situasi pelayanan dari pihak pegawai BKPSDM kurang respon atas kedatangan para calon tenaga honorer bersama Jaringan Pemerhati Pendidikan
Sehingga situasi tersebut memicu saudara Ilham dan reka nya yaitu Humaidi kalap yang menimbulkan kegaduhan
Saat itu juga akhirnya Sekban BKPSDM bersedia menampung aspirasi dan menerima sejumlah berkas persyaratan yang diserahkan oleh salah satu calon tenaga honorer secara simbolis disaksikan oleh petugas Pol PP
Dalam dialog terbuka Jueni sebagai Sekban menyampaikan persoalan P3K ini akan segera diselesaikan. Menurutnya kendala kesalahan identitas seperti salah dalam penulisan nama dan tempat tugas misalnya, juga bagian kesalahan administrasi dan itu harus dibenahi agar calon P3K paruh waktu segera ditetapkan menjadi ASN “pugkasnya (Ucu/ayy)

