Forkot, Pandeglang – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang Kabupaten Pandeglang mengaku akan cek soal dugaan Pungli atas nama kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas di SDN Pandeglang 13 yang sedang ramai dibicarakan ini .
” Siap trm ksh saya akan cek dulu SD Pandeglang 13 ” Ujar Sekretaris Dinas Disdikpora Pandeglang saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsap, Rabu, (20/30) .
Dikatakan H Kamir, Disdikpora akan melihat beberapa hasil kesepakatan dari musyawarah tersebut, terutama soal berita acara rapat, daftar hadir dll .
Sekdis juga mengatakan bahwa program acara perpisahan dan kenaikan kelas tersebut tidak bersifat wajib, kalo diantara wali murid ada yang keberatan hal tersebut dapat di batalkan .
” Itu bukan program wajib kalau keinginan orang tua dan hasil keputusan rapat dan ada kecuali bagi orang tua yg perlu dibantu tdk boleh dibebankan iuran atau partisipasi ”
” Itu dikembalikan lg ke sekolah klu memang semuanya keberatan itu bisa dibatalkan makanya kita cek daftar hadi rapat, BAC rapat, terus siapa yg keberatan harus duduk bersama cari solusi ” Sambungnya .
Seperti diberitakan sebelumnya, menurut Yayat Nurhayati salah satu wali siswa yang merasa keberatan dengan itu mengatakan bahwa iuran atau pungutan untuk acara ini berkisar dari Rp. 180 – 360 Ribu per siswa .
Namun sampai berita ini diterbitkan, Haji Kamir belum memberitahukan informasi soal waktu Disdikpora akan mengecek dugaan pungli tersebut .
Sumber : Sopiyan Idrus
Editor : Ahmad Muchtarom