Forkot, Pandeglang – Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Pandeglang perbolehkan satuan pendidikan gunakan dana BOS untuk keperluan akomodasi mengurus Program Indonesia Pintar (PIP).
Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tersebut seperti di katakan Nono Suparno dimaksudkan sebagai langkah meminimalisir praktek praktek pungutan liar (Pungli) yang makin marak dilakukan seperti yang terjadi di SDN Pakuluran, Kecamatan Koroncong, Pandeglang.
“Karna dari kami sudah berulang ulang menyampaikan bahwa hal itu bisa mengambil dari uang bos, gausah dari dana PIP” Ujar Nono Selasa (7/1).
Akomodasi tersebut menurut Sekdis Dikpora mencakup transport, pengurusan pemberkasan dan lain lain yang berkaitan dengan kegiatan PIP.
Kemudian, menanggapi dugaan pungli di SDN Pakuluran, Nono juga mengatakan bahwa pihak sekolah baik dewan guru ataupun kepala sekolah untuk jangan sampai terlibat dalam praktek praktek pungutan liar.
“Kalo ada buktinya nanti kita panggil, siapa ke siapa, untuk dikembalikan lagi ke yang bersangkutan, karna dari kami sudah berulang ulang menyampaikan, Yang penting guru dan kepala sekolah jangan ikut campur dengan hal hal itu” Tutupnya **** (Daud/Ay).