• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan
Jumat, Juli 4, 2025
FORKOT
No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Politik
  • Viral
  • Opini
  • News
  • Daerah
  • Politik
  • Viral
  • Opini
No Result
View All Result
FORKOT
Home News

IWO Indonesia Kecam Tindakan Pengusiran Jurnalis Di Desa Way Layap

A Y O M by A Y O M
Oktober 29, 2023
in News
IWO Indonesia Kecam Tindakan Pengusiran Jurnalis Di Desa Way Layap

Forkot, Lampung Pesawaran – Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO INDONESIA) Dr. Adv. NR. Icang Rahadian, SH., MH. Mengecam tindakan penghalang-halangan kerja jurnalistik yang dilakukan oknum Kepala Desa Way Layap Kecamatan Gedong Tataan Kab. Pesawaran pada Jum’at (27/10/2023) lalu.

Tindakan penghalang-halangan terjadi saat jurnalis media online melakukan peliputan terkait hasil rapat yang diadakan di desa Way Layap.

Dimana pasca rapat, saat akan diwawancarai oleh salah satu wartawan online setempat, anehnya bukan penjelasan hasil rapat yang diberikan, malah sebaliknya langsung memarahi dan dibarengi pengusiran terhadap wartawan bersangkutan.

Parahnya pengusiran oleh Kades tersebut, dilakukannya dihadapan kerumunan para aparat desa, yang langsung menyemprot wartawan tersebut dengan kata- kata kasar dengan menggunakan alat pengeras suara mikrofon.

Dr. Adv. NR. Icang Rahadian, SH., MH, Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO INDONESIA) mengecam tindakan tersebut. Menurutnya, kebebasan pers tidak dibatasi oleh kejelasan laporan. Jurnalis berhak untuk meliput suatu peristiwa, baik itu peristiwa yang jelas maupun peristiwa yang belum jelas.

Selain itu, tindakan oknum Kepala Desa tersebut juga bersifat intimidasi. Oknum Kades tersebut jelas melarang jurnalis untuk meliput kegiatan rapat tersebut dengan nada yang arogan.

“tindakan Oknum Kepala Desa ini tidak dapat dibiarkan dan harus dibawa keranah hukum. Sehingga tidak ada lagi Oknum Kades atau siapapun yang melecehkan, mengusir dan melakukan pre eksekusi kepada jurnalis di seluruh Indonesia,” ujarnya. .

Selain itu, Ketua Umum IWO INDONESIA menyatakan, tindakan Oknum Kades menghalangi jurnalis saat meliput adalah tindakan keliru. Tindakan tersebut melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).

Baca Juga  DPD LPKSM Hadiri Pelantikan Pengurus IWO Kabupaten Pesawaran

“Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum, termasuk di Desa Way Layap,” tegasnya.

Sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers UU Pers bilamana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta. (Tim IWOI pesawaran lampung )

 

(IWO)

Views: 893
Tags: IWOLampung Pesawaran
Previous Post

Hukum Internasional Dalam Pandangan Mahasiswa Fakultas Hukum UNPAM Serang

Next Post

RSUD Kota Tangerang Kembangkan Sistem PACS Dengan Scan Barcode Hasil Radiologi

A Y O M

A Y O M

Next Post
RSUD Kota Tangerang Kembangkan Sistem PACS Dengan Scan Barcode Hasil Radiologi

RSUD Kota Tangerang Kembangkan Sistem PACS Dengan Scan Barcode Hasil Radiologi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan

Copyright Forkot.com © 2023

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Banten
    • Aceh
    • Lampung
    • Peristiwa
  • Politik
    • Hukum
    • Lingkungan
  • Viral
    • Budaya
    • Kuliner
    • Info Kesehatan
    • Wisata
  • Teknologi
    • Info Forkot
  • Artikel
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber

Copyright Forkot.com © 2023