Forkot, Pandeglang – Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pandeglang akan segera panggil pihak YTI Nurul Hidayah Pandeglang.
Pemanggilan tersebut menurut Lukmanul Hakim berkaitan dengan adanya isu dugaan intervensi pihak sekolah terhadap dana program indonesia pintar (PIP).
Lukmanul Hakim mengatakan bahwa persoalan yang terjadi di sekolah swasta menjadi dilema bagi Kemenag, karena guru dan kepengurusannya bukan Pegawai Negeri Sipil (ASN) dan kemenag hanya bisa melakukan pembinaan saja tanpa memberikan sanksi tindakan tegas.
”Persoalan yang terjadi di sekolah swasta atau yayasan sering kali terjadi terutama menyangkut program PIP (Program Indonesia Pintar) dan baru-baru ini menjadi perhatian Kanwil Kemenag Provinsi Banten, sehingga Kemenag seluruh Provinsi Banten di himbau agar setiap bentuk pengaduan masyarakat segera dilakukan tindakan klarifikasi dan diminimalisir” imbuhnya (20/1).
Sebelumnya kata Lukman, ada juga permasalahan pemotongan dana PIP di sekolah yayasan lainnya yang sudah di klarifikasi dan disampaikan dalam bentuk tertulis, penjelasannya uang pemotongan di gunakan untuk transportasi siswa dari sekolah ke Bank serta biaya makan dan minum siswa yang tangulangi sekolah.
Kemudian terkait pengelolaan dana PIP di Yayasan Nurul Hidayah Cilaja, ia berjanji akan segera melakukan pengecekan atau pemanggilan Kepala Sekolah untuk dimintai keterangan, tentang pengelolaan uang PIP yang sepenuhnya oleh sekolah tanpa adanya musyawarah dengan para orang tua siswa.
”Kalau memang tujuannya untuk menyelesaikan tunggakan siswa bisa saja, tapi kan harus di cek dulu mana siswa yang memiliki tunggakan dan mana yang tidak, jangan semua uang PIP milik siswa di kuasai, terlepas dari masalah apapun semestinya dilakukan musyawarah terlebih dahulu dengan para orang tua siswa” tandasnya. (Dy/ay)