Forkot, Tangerang – Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sukamulya angkat bicara sekaligus komentari soal maraknya pemberitaan di Media Online beberapa waktu lalu tentang adanya dugaan Panwascam Kecamatan Sukamulya tutup mata soal dugaan kampanye terselubung yang terjadi di Kampung Sangereng RT 02 RW 01 Desa Kubangan, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Ketua Panwaslu Kecamatan Sukamulya M Baihaqi Menghimbau Kepada para tokoh masyarakat maupun aktivis khususnya yang ada di wilayah Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, agar ikut serta berperan aktif mengawasi tahapan pemilu khususnya tahapan kampanye yang sedang berjalan saat ini.
Dirinya pun merespon soal pemberitaan terkait dugaan Panwascam Kecamatan Sukamulya tutup mata adanya kampanye terselubung diwilayahya.
“Jika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran pemilu di wilayah Kecamatan Sukamulya segera laporkan ke Panwaslu Kecamatan Sukamulya, bukan disampaikan di media online, laporan dugaan pelanggaran pemilu ada mekanismenya, kita jalankan sesuai mekanisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan maupun peraturan Bawaslu, ” jelasnya .
Baihaqi menyampaikan terkait adanya dugaan kampanye terselubung di Desa Kubang pada hari Rabu, 10 Januari 2024 itu tidak benar. “Kalau dibilang kampanye terselubung itu tidak benar karena kami menerima Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian mengenai pelaksanaan Kampanye di desa tersebut,” ungkapnya.
Sesuai hasil pengawasan dilapangan selama pelaksanaan kampanye tersebut menurutnya tidak ditemukan unsur pelanggaran pemilu. Jika masyarakat menemukan unsur pelanggaran pemilu diluar dari hasil pengawasan panwaslu kecamatan silahkan segera laporkan ke panwaslu kecamatan hal ini yang kami butuhkan dari peran aktif masyarakat bersama-sama mengawal pesta demokrasi kita agar berjalan sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
(Jibril/Ay)