• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan
Jumat, Juli 4, 2025
FORKOT
No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Politik
  • Viral
  • Opini
  • News
  • Daerah
  • Politik
  • Viral
  • Opini
No Result
View All Result
FORKOT
Home News Daerah

Ketum IWO Indonesia Berikan Advokasi Langsung Kepada Sahabat IWO I di PN Prabumulih

A Y O M by A Y O M
Maret 3, 2025
in Daerah, News
Ketum IWO Indonesia Berikan Advokasi Langsung Kepada Sahabat IWO I di PN Prabumulih

Forkot, Prabumulih – Sidang Kasus Dugaan Pemerasan Perkara Pidana Nomor 16/Pid.B/2025/PN Pbm dengan Terdakwa a.n Sandi dan Ichsan, dan Perkara Pidana Nomor: 17/Pid.B/2025/PN Pbm dengan Terdakwa a.n Fajar kembali di Sidang di ruang Sidang Tirta PN Prabumulih kini masuk dalam Agenda Sidang Pemeriksaan Saksi-saksi dan Barang Bukti, Senin (03/03/2025).

Sidang Perkara Kasus dugaan Pemerasan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Melina Safitri, SH, dengan Hakim Anggota, Winda Yuli Kurniawati SH MH, dan Norman Mahaputra SH, serta Panitera Pengganti Ahmad Tri Habibi SH MH, sedangkan Jaksa Penuntut Umumnya yakni Muhammad Ilham SH dan Efran SH. Sementara ketiga terdakwa langsung didampingi Kuasa Hukum NR Ichang Rahardian SH MH yang juga selaku Ketua Umum DPP IWO Indonesia guna melakukan Pembelaan terhadap ketiga terdakwa.

Peristiwa Dugaan Pemerasan yang diduga dilakukan awak media online yang tergabung di dalam Organisasi IWO Indonesia di DPD IWO Indonesia Ogan Ilir berinisial Sandi dan Ichsan, dan di DPD IWO Indonesia Prabumulih ini berinisial Fajar tersebut mendapat perhatian serius dari Ketua Umum DPP IWO Indonesia, NR Ichang Rahardian SH MH, menurutnya, meski kasus ini merupakan kasus pidana umum, dan bukan merupakan Rana Kode Etik Jurnalistik, namun selaku Ketua Umum DPP IWO Indonesia dan juga sebagai Lawyer serta sebagai orang tua dari sahabat IWO Indonesia, sudah sepatutnya kita juga memberikan support dan advokasi atau pendampingan hukum bagi mereka bertiga, apalagi kasus dugaan Pemerasan yang dilakukan ketiganya sebagaimana dimaksud pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara, ucapnya.

Untuk itu kita langsung ke Kota Prabumulih dan memberikan pendampingan hukum bagi ketiganya.

Baca Juga  IWO Indonesia Kecam Keras Oknum Ajudan Panglima TNI yang Diduga Lakukan Intimidasi Terhadap Jurnalis

“Terkait benar atau salahnya ketiga terdakwa tersebut kita tetap yakin putusan Hakim majelis persidangan merupakan yang seadil-adilnya bagi klien yang juga anggota kita ini, sebab apapun putusan majelis hakim tetap kita hargai dan kita junjung tinggi, tugas kita memberikan berusaha untuk membela hak-hak mereka,” jelasnya.

Tentunya harapan kita Ketiga Terdakwa, Sandi, Ichsan dan Fajar dapat dibebaskan nantinya, sebab kita yakin dalam kasus ini ada hal-hal yang seyogyanya patut untuk dilakukan Esepsi Pidana”, pungkasnya.

Dari pantauan awak media ini, Sidang berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 13:40 WIB dan sidang dilanjutkan pada Senin tanggal 10 Maret 2025 dengan agenda pembuktian.

Ada hal yang menarik terjadi dipersidangan tersebut, antara saksi korban dengan JPU, pada saat JPU bertanya kepada Saksi Korban, salah satu saksi terlihat bingung dan sambil ketawa-ketawa hingga ketua majelis hakim memberikan teguran terhadap keduanya bahwa persidangan ini bukan tempat main-main.

Ketiga saksi-saksi korban diduga tidak memiliki Elektronik KTP atau tidak mempunyai alamat jelas, semua kesaksian saksi sama sepertinya BAP Ketiga saksi korban copy paste dan salah satu saksi korban yang menyatakan dirinya ada dilokasi kejadian, disanggah oleh terdakwa “bahwa salah satu saksi dimaksud tidak berada di tempat kejadian perkara, dan dalam menetapkan ketiga tersangka sebelum ketiganya dinyatakan sebagai terdakwa di PN Prabumulih, ketiga terdakwa yang sebelumnya ditetapkan tersangka “tanpa disertai dengan gelar perkara”, serta masih ada hal-hal lain yang sepertinya harus diungkap, sebab keterkaitan kasus tersebut “adanya dugaan perdagangan minyak sayur ilegal tanpa merk dan tanpa ijin usaha yang jelas yang diduga melibatkan salah satu oknum aparat penegak hukum berinisial Putra (fakta kesaksian saksi dipersidangan).

Baca Juga  IWO Indonesia Gelar Audiensi Dengan Kejari Pesawaran Lampung

Sidang Terhadap Ketiga Terdakwa Sahabat IWO Indonesia tersebut mendapat perhatian serius dari DPW IWO Indonesia dan Seluruh DPD IWO Indonesia di wilayah Sumatera Selatan. Dimana pada Sidang Kedua tersebut pengunjung sidang memadati ruang sidang bahkan hingga diluar ruang sidang pun masih banyak sahabat IWO Indonesia lainnya yang menyaksikan jalannya sidang.

Terkait kasus dugaan Pemerasan tersebut, para sahabat IWO Indonesia berencana dan telah mengagendakan akan melakukan aksi damai pada Senin tanggal 10 Maret 2025 mendatang di Halaman PN Prabumulih sebagai bentuk solidaritas sesama wartawan dan dukungan moril terhadap ketiga terdakwa.

 

Sumber : IWO Indonesia

Views: 1,194
Tags: IWO IndonesiaPN Prabumulih
Previous Post

Birokrasi Banten di Titik Nadir: Andra Soni-Dimyati Harus Buktikan Mereka Bukan Boneka Oligarki

Next Post

Polda Banten Kembali Ringkus 1 Pelaku Kasus Pembakaran Peternakan Ayam

A Y O M

A Y O M

Next Post
Polda Banten Kembali Ringkus 1 Pelaku Kasus Pembakaran Peternakan Ayam

Polda Banten Kembali Ringkus 1 Pelaku Kasus Pembakaran Peternakan Ayam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan

Copyright Forkot.com © 2023

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Banten
    • Aceh
    • Lampung
    • Peristiwa
  • Politik
    • Hukum
    • Lingkungan
  • Viral
    • Budaya
    • Kuliner
    • Info Kesehatan
    • Wisata
  • Teknologi
    • Info Forkot
  • Artikel
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber

Copyright Forkot.com © 2023