Forkot, Serang – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten hari ini melaksanakan sosialisasi Keputusan KPU Provinsi Banten tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye pada pemilu 2024.
Hadir Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan, Anggota KPU Provinsi Banten; Aas Satibi, Agus Muslim, Ahmad Suja’I, serta jajaran secretariat KPU Provinsi Banten, Senin (27/11) .
Dalam kegiatan ini, turut hadir, Forkopimda Provinsi Banten, Bawaslu KPU Provinsi Banten, Polda Banten, Korem 064 dan Korem 052, Calon DPD RI Provinsi Banten, dan delegasi partai politik peserta pemilu se-provinsi Banten.
Dalam kegiatan ini, Aas Satibi Anggota KPU Provinsi Banten meminta kepada seluruh peserta pemilu untuk mematuhi rambu-rambu pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang sudah ditetapkan dalam Keputusan KPU Banten Nomor 117 Tahun 2023.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat pada KPU Banten di Hotel Royal Krakatau, Cilegon, Anggota KPU Provinsi Banten mengatakan, keputusan ini diharapakan sudah dibaca dan dicermati oleh seluruh peserta pemilu, baik partai politik (parpol) maupun calon anggota legistlatif (caleg) serta para relawan.
“Di sana termuat apa yang dilarang dan apa yang dibolehkan pemasangan APK,” ungkap Aas Satibi.
Menurut Aas, titik lokasi pemasangan apk ini sudah berkoordinasi dengan seluruh pemerintah daerah (pemda), baik kota dan kabupaten. Adapun untuk jumlah apk, sambungnya, tidak dibatasi sama sekali yang terpenting peserta pemilu mentaati peraturan yang sudah di SK-kan.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Banten menegaskan, bahwa 75 hari masa kampanye ini harus dioptimalkan khususnya untuk Pendidikan pemilih.
“Kami semua berharap, partai peserta pemilu mempunyai aksesibilitas yang sama, peluang yang sama dan KPU memfasilitasi masa kampanye ini dengan penuh harapan bahwa pelaksanaan pemilu yang berkualitas bisa dicapai,” tuturnya.
Pewarta : LF

