• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan
Jumat, Juli 4, 2025
FORKOT
No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Politik
  • Viral
  • Opini
  • News
  • Daerah
  • Politik
  • Viral
  • Opini
No Result
View All Result
FORKOT
Home News Daerah

KUMALA PW Rangkas Angkat Bicara Soal Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa oleh PJ Bupati Lebak

A Y O M by A Y O M
Juni 30, 2024
in Daerah, News
KUMALA PW Rangkas Angkat Bicara Soal Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa oleh PJ Bupati Lebak

Forkot, Lebak – Terkait dengan penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabat dari PJ Bupati Lebak terhadap 332 Kepala Desa, KUMALA Perwakilan Rangkas angkat bicara terhadap persoalan tersebut, di Asrama Kumala Rangkas Minggu, (30/6).

Sebelumnya, pada tanggal 25 Juni 2024 Seluruh Kepala Desa di Kabupaten Lebak Menerima SK dari PJ Bupati Lebak Iwan Kurniawan di Aula Multatuli, Penyerahan SK itu mengacu kepada Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Mereka menyimpulkan bahwa Desa itu merupakan ujung tombak pembangunan negara, ketika masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 Tahun maka secara otomatis beban yang diterima jelas akan lebih besar dan banyak.

“ Khawatir ketika Masa Jabatan Mereka menjadi 8 Tahun, Kepala Desa secara tidak langsung menerima Beban yang banyak serta berat, sebab dengan waktu yang panjang itu mereka dituntut untuk bisa membawa desanya ke arah yang maju, kedepannya tidak ada lagi alasan bagi mereka untuk tidak bisa maksimal dalam membangun karena kurangnya waktu”, Ungkap Idham, Ketua Kumala PW Rangkas.

Mereka juga menyayangkan perpanjangan masa jabat itu dikarenakan ketika Masa Jabat bertambah itu akan menimbulkan dampak juga dari sisi Anggaran.

“ Perlu kita ketahui juga dengan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa itu impactnya adalah penambahan Anggaran juga, dan itu tidaklah kecil ” sambung Oji.

Dalam hal ini mereka meminta Inspektorat Kabupaten Lebak harus memantau dana desa, sebab APBN menurun kan dana desa bukan jutaan ataupun ratusan tapi miliaran, anggaran tersebut harus sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat desa setempat.

“ kami Keluarga mahasiswa lebak perwakilan Rangkasbitung, Siap mengawal demi kemaslahatan seluruh Masyarakat kabupaten Lebak pada khususnya,dan masyarakat Indonesia pada umumnya ” Tegas Idham

Baca Juga  Stravisco Beraksi: Siswa SMA Kebangsaan Wujudkan Edukasi Menyenangkan di MI Darusalam

Tak hanya itu Lanjut Idham, Desa dalam pemerintahan presiden Joko Widodo di jadikan sebuah keistimewaan untuk mempercepat pembangunan menuju Indonesia maju ada banyak program yang di luncurkan dari pusat ke desa sebagai ujung tombak pembangunan.

Dengan di perpanjang masa jabatan kepala Desa 8 tahun ini tidak menjadikan alasan klasik lagi untuk membangun desa agar mampu mensejahterakan masyarakat dalam memanfaatkan program.

” Terakhir bagian dari penutup, APH mesti memantau dan mengawasi anggaran dana desa agar bermanfaat dan tetap sasaran dalam memanfaatkan nya, tidak hanya cuma-cuma ” .

 

Sumber : Alfariji

Views: 274
Tags: Kepala DesaKumala PW RangkasPJ Bupati Lebak
Previous Post

Besok di Gelar “Muslim Ayub Swimming Championship 1”

Next Post

Peluncuran Layanan Perpajakan Berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU

A Y O M

A Y O M

Next Post
Peluncuran Layanan Perpajakan Berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Peluncuran Layanan Perpajakan Berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan

Copyright Forkot.com © 2023

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Banten
    • Aceh
    • Lampung
    • Peristiwa
  • Politik
    • Hukum
    • Lingkungan
  • Viral
    • Budaya
    • Kuliner
    • Info Kesehatan
    • Wisata
  • Teknologi
    • Info Forkot
  • Artikel
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber

Copyright Forkot.com © 2023