Forkot, Pandeglang – Dugaan penyalah gunaan anggaran Dana Desa tahun 2024 di Desa Koroncong, Kecamatan koroncong, Kabupaten Pandeglang, Banten memasuki babak baru.
Kepada awak media saat ditemui di kantornya pada Senin (3/3), Camat Koroncong, Muhtadi mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat Inspektorat Pandeglang akan turun langsung ke Desa Koroncong untuk melakukan audit khusus.
Muhtadi menjelaskan bahwa langkah ini akan dilakukan dengan dasar hasil monitoring dan evaluasi (monev) yang menunjukan bahwa adanya indikasi dugaan penyelewengan dana desa dengan tidak direalisasikan nya beberapa item pekerjaan yang sudah masuk dalam kategori rencana pembangunan tahun 2024.
“Kami sudah mengajukan permintaan kepada Inspektorat untuk melakukan audit khusus, mengingat adanya dugaan penyalahgunaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan,” ujar Muhtadi.
Sebelumnya, Camat Koroncong mengaku telah memanggil Yaya Diana, mantan Pjs Kepala Desa Koroncong, sebanyak tiga kali guna meminta klarifikasi atas temuan tersebut. Namun, hingga saat ini, tidak satu pun panggilan yang dipenuhi oleh Yaya Diana.
Muhtadi menegaskan bahwa ketidakhadiran Yaya Diana dalam proses pemanggilan semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika memang terbukti ada penyalahgunaan anggaran, maka langkah hukum lebih lanjut akan ditempuh sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Pihak Kecamatan Koroncong berharap audit khusus ini dapat mengungkap secara jelas penggunaan anggaran dana desa dan memastikan apakah ada indikasi pelanggaran yang merugikan masyarakat.
Jika terbukti ada penyalahgunaan, maka sanksi tegas akan diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab. (Ari)