Forkot, Pandeglang – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) kabupaten Pandeglang akan panggil pejabat sementara atau Pjs kepala desa Koroncong, kecamatan Koroncong.
Kepala dinas DPMPD, Muslim Taufiq menuturkan bahwa pemanggilan tersebut bermaksud untuk memintai keterangan dan mengklarifikasi soal realisasi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2024.
“Pemanggilan minggu depan kita, mulai senin depan sampai hari kamis rentan itulah kita akan melakukan pemanggilan” Kata Muslim Rabu (8/1).
Lebih spesifik, muslim menjelaskan poin poin yang akan di konfirmasi dan klarifikasi tersebut adalan soal dugaan pembangunan fisik tidak berwujud atau tidak ada realisasinya.
“Koroncong nanti kita gali informasinya hasil monev dari kecamatan. kalo memang itu betul terjadi terbukti ada beberapa poin pembangunan yang tidak terrealisasikan kita akan memanggil yang bersangkutan”
Selanjutnya, DPMPD juga akan meminta pertanggung jawaban dan kesiapan untuk tindak lanjutnya.
“Karna itu mungkin terlepas terbukti atau tidak itu menjadi satu itikad yang baik dari yang bersangkutan, tapi kita akan tindak lanjuti deadline nya dari pernyataan yang nanti kalo dia buat saat dipanggil itu sampai kapan untuk direalisasikan”
Apabila tidak ada itikad baik, komsekuensi yang akan diterima Pjs Kepala desa tersebut bisa sampai di berhentikan atau diganti.
“Konsekuensinya banyak sesuai dengan regulasi, bisa minta kita evaluasi kinerja pjs itu oleh camat. kalo hasil evaluasinya dia jelek ya bisa jadi kita berhentikan atau ganti” Tutup Muslim. (Ari/ay)