• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan
Jumat, Juli 4, 2025
FORKOT
No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Politik
  • Viral
  • Opini
  • News
  • Daerah
  • Politik
  • Viral
  • Opini
No Result
View All Result
FORKOT
Home News Daerah

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kabupaten Tanggerang

Ahmad Muchtarom by Ahmad Muchtarom
Maret 18, 2025
in Daerah, News
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kabupaten Tanggerang

Forkot, Serang – Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar di SPBU Pasir Gadung Cikupa Kab Tangerang pada Kamis (13/3).

 

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisan melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Reza Mahendra Setlig mengatakan setelah dilakukan penangkapan dua orang pelaku.

 

“Setelah dilakukan penangkapan dua pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka yaitu itu berinisial ER (19) dan AS (20) yang merupakan warga Kecamatan Sajira, Kab Lebak,” kata Reza.

 

Adapun kronologis penangkapan ketika dua pelaku saat sedang mengisi Bio Solar di SPBU Pasir Gadung Cikupa Kabupaten Tangerang.

 

“Petugas Subdit IV Ditreskrimsus melakukan penangkapan ketika dua pelaku sedang mengisi bio solar menggunakan mobil boks Hyno Fuso no pol B 9372 CDB, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata mobil boks sudah di modifikasi, dan terdapat tangki penampungan BBM berkapasitas 3.000 liter di dalamnya, serta di dapati puluhan pasang plat nomor kendaraan dan barcode pertamina di hp milik pelaku,” ucap Reza

 

Kedua pelaku mengisi BBM Bio Solar di SPBU secara normal menggunakan barcode dari pertamina sesuai dengan kapasitas tangki kendaraan sebanyak 145 liter.

 

“Pelaku mengisi BBM Bio Solar di SPBU secara normal kemudian dipindahkan kedalam tangki penampungan di dalam boks menggunakan pompa, selanjutnya pelaku akan berpindah ke SPBU lain untuk melakukan pembelian biosolar kembali setelah mengganti plat nomor kendaraan dan menggunakan barcode sesuai nomor kendaraan,” jelas Reza.

 

Setelah dilakukan penangkapan kedua pelaku di bawa ke Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Setelah dilakukan penagkapan kedua pelaku langsung dibawa ke Polda Banten saat ini Ditreskrimsus Polda Banten sedang mendalami keterlibatan pihak lain yang membantu ataupun menyuruh melakukan, bagaimana pelaku bisa mendapatkan banyak plat nomor kendaraan dan barcode dari pertamina sehingga mereka bisa melakukan aksinya selama dua bulan terakhir,” lanjut Reza.

Baca Juga  Sindikat Perdagangan Narkoba Jaringan Internasional Berhasil Diungkap Polres Serang

 

Saat diamankan pelaku sudah mendapatkan bbm biosolar sebanyak 2.520 liter hasil dari membeli bio solar di SPBU wilayah Jakarta Barat dan Tangerang sejak siang hari.

 

“saat diamankan pelaku sudah mendapatkan BBM sebanyak 2.520 dan saat ini sudah dalam tahap penyidikan dan kami akan berkoordinasi dengan pihak pertamina, karena adanya tindakan-tindakan kecurangan untuk meloloskan hal tersebut,” tutur Reza.

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

 

“Dua tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Maksimal Rp 60 Miliar Rupiah,” tutup Reza. (Humas Polda Banten)

Views: 162
Tags: BBM SubsidiPolda Banten
Previous Post

Peringati Hari TBC Sedunia, Puskesmas Banjar Gelar Rangkaian Kegiatan Kesehatan

Next Post

PRIMA: RUU TNI Tidak Menghidupkan Kembali Dwifungsi Seperti Orba

Ahmad Muchtarom

Ahmad Muchtarom

Next Post
PRIMA: RUU TNI Tidak Menghidupkan Kembali Dwifungsi Seperti Orba

PRIMA: RUU TNI Tidak Menghidupkan Kembali Dwifungsi Seperti Orba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan

Copyright Forkot.com © 2023

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Banten
    • Aceh
    • Lampung
    • Peristiwa
  • Politik
    • Hukum
    • Lingkungan
  • Viral
    • Budaya
    • Kuliner
    • Info Kesehatan
    • Wisata
  • Teknologi
    • Info Forkot
  • Artikel
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber

Copyright Forkot.com © 2023