Forkot, Pandeglang – Diduga minimnya pengawasan, Proyek rehabilitasi ruangan kantor guru di SDN Padagungan 2 diduga langgar Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik dan tidak menerapkan sistem keselamatan kerja (K3).
Pasalnya proyek yang belum jelas informasi kegiatan seperti sumber anggaran, nominal, tenggat waktu kegiatan, pelaksana kegiatan dll ini pada pelaksanaan nya tidak memasangkan Plang Informasi Publik sebagai bentuk transparansi yang diatur di UU KIP.
Selain itu, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontruksi (K3) pada pekerjaan ini menurut Aktivis FKMB (Forum Keadilan Masyarakat Banten) tidak diterapkan, karena pada pelaksanaan nya para pekerja di lapangan tidak dilengkapi dengan APD.
” Sudah seperti proyek siluman saja tidak ada papan informasi publik tidak ada gambar dan tidak ada informasi apapun soal pelaksana proyek ini ” Kata Yusuf Aktivis FKMB.
Dikatakan Usuf pula saat ditemui di lokasi kegiatan pada Minggu (28/4), kegiatan yang menurut informasi sudah lebih dari seminggu tersebut dianggapnya minim pengawasan baik dari PPK, PPTK.
” Ini artinya PPK dan PPTK pada kegiatan ini kemungkinan belum pernah ke lokasi, buktinya saja kegiatan yang sudah lebih dari seminggu ini terkesan dibiarkan begitu saja ” sambung Yusuf.
Sebagai kontrol sosial Aktivis FKMB tersebut juga menyayangkan pelaksanaan kegiatan yang seolah terkesan milik pribadi itu, karna menurutnya ini anggaran negara maka pelaksana wajib mengikuti aturan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi, Konsultan Pelaksana dari CV Pradipta mengaku sudah menghimbau pihak pelaksana kegiatan untuk memasang papan informasi.
” Saya sudah memberikan arahan untuk memasang legalitas papan informasi kepada pihak pelaksana dan sampai sekarang belun terpasang, kemaren dibawa tapi katanya di mobil ” Pungkas Ramdan.
Sampai berita ini diterbitkan, Pihak konsultan mengaku tidak mengetahui pelaksana kegiatan ini.
Editor : Ahmad Muchtarom