Forkot, Pandeglang – Camat kecamatan Koroncong kembali lakukan pemanggilan terhadap penjabat sementara (Pjs) Desa Koroncong untuk yang ketiga kalinya Senin, (13/1).
Pemanggilan ini dilakukan guna melakukan evaluasi kinerja terkait penggunaan anggaran Dana Desa Tahap I dan II.
Menurut Muhtadi, pemanggilan tersebut juga dilakukan berkaitan dengan adanya dugaan penyalahgunaan dana desa seperti dugaan tidak di realisasikannya beberapa pembangunan fisik dan lain lain.
Namun, meskipun sudah disampaikan surat pemanggilan yang ke 3 kalinya tersebut, Pjs Desa Koroncong kembali tidak penuhi undangan tersebut.
Camat Muhtadi yang sebelumnya telah melakukan monitoring dan evaluasi (monev), menyampaikan keprihatinannya atas dugaan belum dilaksanakannya proyek pembangunan infrastruktur desa yang didanai dari anggaran desa.
“Kami khawatir anggaran yang ada justru tidak dimanfaatkan dengan baik. Seharusnya pembangunan infrastruktur desa bisa berjalan, namun hingga saat ini belum ada kegiatan yang terlihat,” ujar Camat Muhtadi.
Muhtadi juga menekankan bahwa Pjs Desa Koroncong harus segera memberikan kejelasan terkait pengelolaan dana tersebut.
“Kemana sebenarnya uang tersebut? Kami perlu kejelasan mengenai hal ini, agar pembangunan yang direncanakan bisa segera terealisasi dan bermanfaat bagi masyarakat desa,” Tegas Camat.
Tambahnya, pemanggilan kali ini adalah kali terakhir yang dilakukan oleh kecamatan. Jika Pjs Desa Koroncong kembali tidak memenuhi panggilan, masalah ini akan dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) untuk ditindaklanjuti.
“Saya sudah menjalankan kewajiban saya sebagai Camat untuk memanggil dan memberikan kesempatan. Jika ini terus berlanjut, saya akan laporkan ke DPMPD untuk mengambil tindakan lebih lanjut,” Tegas Muhtadi.
Langkah teegas tersebut diharapkan agar permasalahan penggunaan dana desa yang belum terealisasi dapat segera diselesaikan, dan pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat Desa Koroncong dapat segera terlaksana. (Ari/ay)