• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan
Jumat, Juli 4, 2025
FORKOT
No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Politik
  • Viral
  • Opini
  • News
  • Daerah
  • Politik
  • Viral
  • Opini
No Result
View All Result
FORKOT
Home News Daerah

Tim Hotman 911 Lakukan Pendampingan Untuk Pemeriksaan Pelapor dan Saksi Korban

A Y O M by A Y O M
Mei 8, 2024
in Daerah, News
Tim Hotman 911 Lakukan Pendampingan Untuk Pemeriksaan Pelapor dan Saksi Korban

Forkot, Aceh Utara – Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Hingga Meninggal Dunia di Aceh Utara, Diduga Dilakukan Oknum Polres Aceh Utara

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan rekan dibawah kantor hukum Hotman 911 bersama Puri & Partners melakukan penandatanganan kuasa khusus untuk kuasa hukum keluarga korban penganiayaan berat yang berakibat meninggal dunia di Aceh Utara. 07/05/2024

Penandatanganan kuasa tersebut di pimpin oleh Putra Bayu dan ikut didampingi oleh Muhammad Daud, staf ahli H. Sudirman (Haji Uma) anggota DPD RI asal Aceh atau mewakili Haji Uma

“Hari ini kami melakukan penandatanganan Kuasa antara keluarga korban dan Hotman 911 untuk selanjutnya kita akan mendampingi keluarga korban dalam mendapatkan keadilan terhadap kasus meninggalnya bapak Saiful Abdullah” ungkap Putra Bayu

Seperti diketahui, korban yaitu Saiful Abdullah (51) warga Kuta Glumpang Kec. Samudera Kabupaten Aceh Utara

Saiful menghembuskan nafas terakhir di RS Kesrem 011 Lilawangsa Lhokseumawe pada Selasa, 30 April 2024 sekira pukul 01.45 Wib

Meninggalnya Saiful diduga mengalami penganiayaan berat setelah ditangkap dan dibawa oleh oknum Polres Aceh Utara pada Senin, 29 April 2024 di desa kuta Glumpang Kec. Samudera Kabupaten Aceh Utara

Keluarga korban juga menyerahkan uang tebusan sebesar 50 juta rupiah agar korban dilepaskan oleh pelaku

Kini kasusnya untuk pidana umum sudah ditangani Polres Kota Lhokseumawe atas laporan Noviana, anak korban kepada Polres Lhokseumawe pada 2 Mei 2024, sesuai surat tanda terima laporan nomor: LP/B/91/V/2024 SPKT/Polres Lhokseunawe/ Polda Aceh, sedangkan untuk pelanggaran Etik Polri ditangani oleh Paminal Polda Aceh.{**}

 

Sumber : Rizki Maulizar

Editor : Ahmad Muchtarom

Views: 176
Baca Juga  Sambut HUT Humas Polri ke-73, Bidhumas Polda Banten Gelar Donor Darah
Tags: Hotman ParisPendampingan korban
Previous Post

GAMA Dorong Rektor Usut Tuntas Dugaan Pungli KIP di UNMA Banten

Next Post

A Rahman R Angkat Bicara Soal Keputusannya Keluar dari GWI

A Y O M

A Y O M

Next Post
A Rahman R Angkat Bicara Soal Keputusannya Keluar dari GWI

A Rahman R Angkat Bicara Soal Keputusannya Keluar dari GWI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan

Copyright Forkot.com © 2023

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Banten
    • Aceh
    • Lampung
    • Peristiwa
  • Politik
    • Hukum
    • Lingkungan
  • Viral
    • Budaya
    • Kuliner
    • Info Kesehatan
    • Wisata
  • Teknologi
    • Info Forkot
  • Artikel
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber

Copyright Forkot.com © 2023