• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan
Jumat, Juli 4, 2025
FORKOT
No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Politik
  • Viral
  • Opini
  • News
  • Daerah
  • Politik
  • Viral
  • Opini
No Result
View All Result
FORKOT
Home News Daerah

Usai Jadi Joki Balap Liar, 2 Orang Ditetapkan Sebagai Terdakwa Tindak Pidana Ringan

Ahmad Muchtarom by Ahmad Muchtarom
Maret 6, 2025
in Daerah, News
Usai Jadi Joki Balap Liar, 2 Orang Ditetapkan Sebagai Terdakwa Tindak Pidana Ringan

Forkot, Serang – Berdasarkan hasil putusan Hakim dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) yang bertempat di Ruang Sidang Cakra I PN Serang, Dua orang telah terbukti bersalah dan ditetapkan sebagai terdakwa pada Rabu (5/3).

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menyatakan bahwa kedua terdakwa dijatuhi hukuman 7 Hari Penjara. “Dalam Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal DAVID P. SITORUS, S.H., M.H. dan Panitera SUMIYATI, S.H., telah menetapkan 2 orang tersangka berinisial MI (21) dan YA (22) memutuskan para terdakwa telah meyakinkan dan terbukti bersalah dengan Putusan 7 (tujuh) Hari Penjara dan Denda Rp. 5000,- (lima ribu rupiah),” kata Didik.

Sebelumnya Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten telah mengamankan terduga joki balap liar di wilayah hukum Kota Serang pada Minggu (16/02) sekitar pukul 01.30 WIB.

TKP bertempat di depan Ramayana Kota Serang berhasil diringkus pria berinisial RH (22) dan TKP lainnya bertempat di Kawasan KP3B yang berhasil ditangkap yaitu MI (21), YA (22), MY (17), IN (18), AB (21), DF (21), SF (20), AP (17) dan YS (17).

Dirreskrimum Polda Banten Dian Setyawan menerangkan peristiwa tersebut.

“Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten telah meringkus 10 pemuda terduga joki balap liar di wilayah hukum Kota Serang yang diamankan dari 2 lokasi berbeda,” katanya.

Dalam hal ini Dian menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti dalam peristiwa tersebut.

“Kami juga telah berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 Handphone, 3 KTP dan 7 unit motor,” jelas Dian.

“Guna pemeriksaan lebih lanjut para pelaku balap liar tersebut dibawa ke Ditreskrimum Polda Banten dan atas tindakan tersebut, mereka diancam dengan pasal tindak pidana ringan atau tipiring pasal 503 KUHP dan pasal 63 ayat 3 UU No 38 tahun 2004 tentang Jalan katanya.

Baca Juga  IWO Indonesia Kecam Keras Menteri Desa dan Tuntut Mundur dari Jabatan

Dian menuturkan bahwa kegiatan balap liat tersebut bisa menjadi awal dari kenakalan remaja.

“Hal ini juga bisa menjadi bagian bibit-bibit kenakalan remaja kalau kita biarkan bisa mengarah ke premanisme, karena memang balapan liar ini akan sangat mengganggu pengguna jalan dan membahayakan untuk dirinya sendiri dan pengguna jalan lainnya” tuturnya.

Terakhir Dian menegaskan kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan balap liar kepada kepolisian.

“Kepada seluruh masyarakat diharapkan bisa bekerja sama jika mengetahui adanya kegiatan balap liar yang mengganggu agar segera menghubungi kepolisian, Ditreskrimum Polda Banten Siap memberantas balap liar,” tutup Dian

(Humas Polda Banten).

Views: 1,108
Tags: Joki Balap Liar
Previous Post

Komunitas Rajadevis Berikan Bantuan Kepada Korban Tabrak Motor di Kadumerak

Next Post

Jangan Terlambat Untuk Meraih 1 Kursi PTN dengan Genza Cilegon

Ahmad Muchtarom

Ahmad Muchtarom

Next Post
Jangan Terlambat Untuk Meraih 1 Kursi PTN dengan Genza Cilegon

Jangan Terlambat Untuk Meraih 1 Kursi PTN dengan Genza Cilegon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan

Copyright Forkot.com © 2023

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Banten
    • Aceh
    • Lampung
    • Peristiwa
  • Politik
    • Hukum
    • Lingkungan
  • Viral
    • Budaya
    • Kuliner
    • Info Kesehatan
    • Wisata
  • Teknologi
    • Info Forkot
  • Artikel
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber

Copyright Forkot.com © 2023