Forkot, Pandeglang – Aktivis LSM Forum Keadilan Masyarakat Banten (FKMB) ungkap proyek pekerjaan pembangunan pondasi batas lahan terminal kadu banen diduga banyak misteri, terkesan tidak transparan dan diduga tidak mengindahkan aturan-aturan tertulis.
Seperti tata laksana penunjukan barang dan jasa pada proyek pekerjaan pondasi batas terminal milik Dinas Perhubungan kabupaten pandeglang yang bersumber dari APBD kab. Pandeglang Tahun anggaran 2024.
Menurut Yusuf, banyak indikasi yang mengarah kepada pelanggaran pelanggaran terkait ketentuan pelaksanaan proyek tersebut.
” Pertama, bidang yg membidangi pekerjaan tersebut tidak mengetahui adanya pekerjaan, soal siapa PPK dan PPTKnya juga masih simpang siur, kemudian sertipikasi kualifikasi pejabat pengadaan barang dan jasa apakah juga dimiliki oleh pejabat tsb ? ” Ungkap Usuf Kepada Media Senin (29/4).
Yusuf juga membeberkan sejumlah aturan yang ia pakai sebagai acuan argumennya tersebut diantaranya sebagai berikut :
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. 3. Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 027/2929 /SJ dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Pengelolaan Keuangan Daerah. 4. Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tipologi Pejabat Pembuat Komitme (PPK) dan Standar Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Pejabat Pembuat komitmen (PPK). Beberapa ketentuan dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang perlu dipedomani :
1. Dalam hal Pengguna Anggaran (PA) tidak mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan tidak menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menggunakan anggaran belanja dari APBD untuk melaksanakan tugas Pengadaan Barang/Jasa maka: (1) PA memiliki tugas dan kewenangan: a. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; b. mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan; c. menetapkan perencanaan pengadaan; d. menetapkan dan mengumumkan RUP; e. melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/ J asa; f. menetapkan Penunjukan Langsung untuk Tender/ Seleksi ulang gagal; g. menetapkan pengenaan Sanksi Daftar Hitam; h. menetapkan PPK; i. menetapkan Pejabat Pengadaan; j. menetapkan Penyelenggara Swakelola; k. menetapkan tim teknis; l. menetapkan tim juri / tim ahli untuk pelaksanaan melalui Sayembara/ Kontes; m. menyatakan Tender gagal/ Seleksi gagal; dan
n. menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan: 1) Tender/ Penunjukan Langsung/ E-purchasing untuk paket Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi / Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp. 100.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau 2) Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (2) PA dapat menjalankan seluruh tugas kewenangannya tanpa mendelegasikan kepada KPA atau PPK (3) PA bertindak sebagai PPK. (4) PA yang bertindak sebagai PPK dalam Pengadaan Barang/ Jasa memiliki tugas dan kewenangan : a. menyusun perencanaan pengadaan; b. melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/ Jasa; c. menetapkan spesifikasi teknis / Kerangka Acuan Kerja (KAK); d. menetapkan rancangan kontrak; e. menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS); f. menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia; g. melakukan perubahan jadwal kegiatan; h. melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); i. mengendalikan Kontrak; j. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; k. melaksanakan dan menyelesaikan kegiatan; l. menerima hasil pekerjaan dan pelaksanaan kegiatan dengan berita acara penyerahan; m. menilai kinerja Penyedia; n. menetapkan tim pendukung; o. menetapkan tim ahli atau tenaga ahli; p. menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa; q. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan r. mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.
” Merujuk sebagai mana aturan tersebut, saya menduga bahwa pekerjaan tersebut secara aturan telah menyalahi ketentuan yang ada. Terutama kelayakan pejabat pengadaan barang dan jasa ” Sambung Usuf.
” Pekerjaan tersebut patut diduga sebagai ajang mencari keuntungan belaka dengan dugaan adanya keterlibatan salah satu pejabat dilingkungan OPD Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang ” Tambahnya.
Sebagai bahan pertimbanga dalam hal tidak adanya penetapan PPK pada Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD, PA/KPA menugaskan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf m. (6) (7) (8) (9) (10) 2. PPTK yang melaksanakan tugas PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan kompetensi PPK dan/atau wajib memiliki sertifikat Pengadaan Barang/ Jasa tingkat dasar / level- 1. PPTK merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural merupakan pejabat satu tingkat di bawah kepala SKPD selaku PA dan/atau memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas.
Dalam hal PA melimpahan kepada KPA, PPTK merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural satu tingkat di bawah KPA dan/atau memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas. Dalam hal tidak terdapat Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural, PA/KPA dapat menetapkan pejabat fungsional selaku PPTK yang kriterianya ditetapkan oleh kepala daerah .
Dalam hal Pengguna Anggaran (PA) melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang menggunakan anggaran belanja dari APBD untuk melaksanakan tugas Pengadaan Barang/Jasa maka: (1) (2) (3) (4) 3. PA dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada point 1 (1) huruf a sampai dengan huruf f kepada KPA. KPA dapat merangkap dan bertindak sebagai PPK sesuai dengan tugas dan kewenangan PPK. KPA yang merangkap sebagai PPK dapat dibantu oleh pegawai yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas PPK atau agen pengadaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPA berwenang menjawab Sanggah Banding peserta Tender Pekerjaan Konstruksi. Dalam hal Pengguna Anggaran (PA) menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menggunakan anggaran belanja dari APBD untuk melaksanakan tugas Pengadaan Barang/Jasa maka: (1) (2) (3) (4) PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan kompetensi PPK dan/atau wajib memiliki sertifikat Pengadaan Barang/ Jasa tingkat dasar / level- 1. PPK dapat berasal dari Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Struktural maupun Jabatan Fungsional. PPK dapat dirangkap oleh PPTK sesuai dengan (6). PPK mempunyai tugas : a. b. menyusun perencanaan pengadaan; ketentuan pada point 1 melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/ Jasa;
” Artinya disini sudah jelas, prosedur yang di tempuh oleh Dinas Perhubungan dalam proyek pondasi batas terminal itu tidak ada, dalam hal ini kami menduga bahwa ada oknum yang dengan sengaja menghalalkan segala cara demi kepentingan kepentingan pribadinya ” Pungkasnya ****
Sampai berita ini diterbitkan, Dinas Perhubungan belum bisa memberikan konfirmasi lebih lanjut.
Editor : Ahmad Muchtarom