Forkot, Pandeglang – Kegiatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun anggaran 2024 di kelurahan Kadomas Kecamatan Pandeglang di sambut antusias warga masyarakat, pasalnya pembuatan sertifikat secara mandiri membutuhkan biaya cukup besar terutama bagi kalangan masyarakat kurang mampu.
Tercatat sebanyak 583 sertifikat tanah yang terdaftar sudah rampung di selesaikan dan langsung di bagikan kepada masing-masing warga pemilik tanah. Pembagian sertifikat yang di gelar di halaman kantor Kelurahan Kadomas di serahkan langsung oleh Ketua Tim 1 PTSL yang diwakili oleh Irpan Hilmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Pandeglang.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Pandeglang Bambang Suyanto, Kapolsek, Babinsa, Bahabinkamtibmas, Kepala Kelurahan Kadomas, perangkat kelurahan Serta Tim petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang.
Kepala Kelurahan Kadomas, Emil Salim dalam sambutanya menyampaikan ucapan rasa syukur, bahwa sertipikat pada Program PTSL di Kelurahan Kadomas sudah bisa dibagikan kepada masyarakat sebanyak 583 sertipikat, 576 diperuntukan bagi masyarakat yang mengajukan program PTSL, 6 Sertipkat Tanah Pemda dan 1 Sertipikat Wakaf Masjid Syiffaul Ummah.
“Dengan diterbitkanya sertipikat bagi pemilik tanah di Kelurahan Kadomas bisa bermanfaat karena dapat memberikan kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki” ucapnya.
Disamping itu Emil mengatakan, pelaksanaan program PTSL khususnya di kelurahan Kadomas bisa terlaksana dengan baik, tentunya tidak lepas dari dukungan semua pihak, dan ia berharap di tahun berikutnya program PTSL bisa berkelanjutan agar masyarakat yang belum terakomodir bisa di fasilitasi.
Salah satu penerima sertipikat, Ujang sukarya warga Kp. Kadomas mengaku sangat berterimakasih kepada pemerintah dengan adanya program PTSL.
“saya sangat senang dan bersyukur dengan adanya program PTSL ini karena saya bisa mendaftarakan tanah saya yang berada di Rt 002 RW 01 kp kadomas pada Program PTSL Dengan biaya yang terjangkau” ujarnya.
Ia mengakui bahwa biaya sertifikasi tanah secara mandiri cukup mahal, sehingga program PTSL sangatlah membantu bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan sertifikat tanah yang dimilikinya.
Hal senada juga diungkapkan warga lainnya Dadang mengatakan, bahwa program PTSL dari pemerintah yang di laksanakan pihak Kelurahan Kadomas menjadi harapan bagi pemilik tanah yang belum di sertifikat, di samping biaya administrasi yang meringankan juga kelengkapan persyaratan di permudah oleh tim PTSL di kelurahan Kadomas.
“Selama ini biaya pembuatan sertifikat secara mandiri terbilang mahal, namun melalui program PTSL sangat terjangkau” ujarnya.
Selain itu, ia berharap kedepannya pemecahan sertifikat juga bisa di bantu, karena pemecahahn sertifikat biayanya lumayan besar terlebih lagi sampai di pecah lebih dari dua sertifikat. (Daud/Ay)