Forkot, Serang — Lembaga Bantuan Hukum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PMII) Kota Serang menyatakan sikap mendukung Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Lebak, yang tengah menghadapi tuduhan dugaan kekerasan terhadap siswa.
Menurut LBH PMII, tindakan kepala sekolah tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pendidikan karakter, bukan bentuk kekerasan sebagaimana diberitakan secara sepihak.
Ketua LBH PMII Kota Serang, Ali Martua Nasution, menegaskan bahwa sekolah adalah ruang pendidikan moral, bukan sekadar tempat mentransfer pengetahuan. Kepala sekolah maupun guru memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menanamkan nilai-nilai disiplin, tanggung jawab, dan etika kepada peserta didik.
“Kami melihat tindakan kepala sekolah SMAN 1 Cimarga bukan sebagai kekerasan, melainkan sebagai teguran keras yang bersifat edukatif. Dalam konteks pendidikan, guru dan kepala sekolah berhak menegur peserta didik yang melanggar tata tertib, selama hal itu dilakukan tanpa niat mencederai atau mempermalukan,” ujar Ali Martua Nasution, dalam keterangan tertulisnya di Serang.
LBH PMII juga mengingatkan bahwa perilaku siswa yang merokok di lingkungan sekolah merupakan bentuk pelanggaran tata tertib yang diatur dalam Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan, yang secara eksplisit menegaskan pentingnya penegakan disiplin dan pembinaan karakter oleh pihak sekolah.
“Pendidikan karakter menuntut adanya ketegasan dari pendidik. Jika semua tindakan tegas dikategorikan kekerasan, maka fungsi pendidikan akan lumpuh. Kita perlu membedakan antara kekerasan dan pembinaan,” lanjut Ali.
Lebih lanjut, LBH PMII Kota Serang menegaskan bahwa guru dan kepala sekolah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang memberikan ruang bagi pendidik untuk menjalankan fungsi mendidik dan membimbing dengan cara yang patut dan proporsional.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun kami menolak kriminalisasi terhadap pendidik yang menjalankan fungsi pembinaan moral. Kami juga mendorong penyelesaian melalui mediasi dan pendekatan kekeluargaan, sebagaimana diamanatkan dalam sistem pendidikan nasional,” tambahnya.
LBH PMII Kota Serang menutup pernyataannya dengan menyerukan agar masyarakat dan media tidak tergesa-gesa menghakimi, serta tetap berpihak pada nilai-nilai pendidikan yang berkeadilan.
“Kita harus melihat kasus ini secara jernih dan proporsional. Dunia pendidikan membutuhkan ketegasan yang mendidik, bukan penghukuman yang destruktif,” tutup Ali Martua Nasution.

