• Latest
LBH PMII Kota Serang Dukung Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga

LBH PMII Kota Serang Dukung Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga

Oktober 14, 2025
IWOI Pandeglang Himbau Masyarakat Tidak Terpancing Hoax Menyikapi Erupsi Anak Krakatau

IWOI Pandeglang Himbau Masyarakat Tidak Terpancing Hoax Menyikapi Erupsi Anak Krakatau

September 6, 2026
Rehab Gedung PGRI di Pandeglang Jadi Sorotan, Prioritas Dana Hibah APBD Dipertanyakan

Rehab Gedung PGRI di Pandeglang Jadi Sorotan, Prioritas Dana Hibah APBD Dipertanyakan

September 2, 2026
Telan Anggaran Rp 3,69 Miliar, Proyek Rehab Alun Alun Pandeglang Terindikasi Praktik KKN

Telan Anggaran Rp 3,69 Miliar, Proyek Rehab Alun Alun Pandeglang Terindikasi Praktik KKN

Agustus 30, 2026
Dituding Curi Sertifikat, Ibu di Pandeglang Laporkan Anak ke Polisi

Dituding Curi Sertifikat, Ibu di Pandeglang Laporkan Anak ke Polisi

Agustus 22, 2026
Pemuda Pancasila di Pandeglang Akan Laporkan Dugaan Pungli PTSL ke Kejaksaan

Pemuda Pancasila di Pandeglang Akan Laporkan Dugaan Pungli PTSL ke Kejaksaan

Agustus 21, 2026
Disdikpora kabupaten Pandeglang Mengucapkan HUT RI ke 81

Disdikpora kabupaten Pandeglang Mengucapkan HUT RI ke 81

Agustus 17, 2026
Dinkes Pandeglang Periksa Kesehatan Ratusan Warga Binaan di Rutan Kelas IIB

Dinkes Pandeglang Periksa Kesehatan Ratusan Warga Binaan di Rutan Kelas IIB

Agustus 14, 2026
Viral, Warga Pandeglang Bawa Jenazah Pakai Motor Lewati Jalan Rusak

Viral, Warga Pandeglang Bawa Jenazah Pakai Motor Lewati Jalan Rusak

Agustus 4, 2026
Dicari, Orang Hilang !

Dicari, Orang Hilang !

Agustus 3, 2026
Linmas di Pandeglang Divonis 5 Bulan Penjara dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan

Linmas di Pandeglang Divonis 5 Bulan Penjara dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan

Juli 28, 2026
Ratusan Hektare Sawah di Pandeglang Terancam Gagal Panen Akibat Kemarau Panjang

Ratusan Hektare Sawah di Pandeglang Terancam Gagal Panen Akibat Kemarau Panjang

Juli 26, 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan
Kamis, September 10, 2026
FORKOT
No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Viral
  • Opini
  • News
  • Daerah
  • Viral
  • Opini
No Result
View All Result
FORKOT
Home News Daerah

LBH PMII Kota Serang Dukung Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga

A Y O M by A Y O M
Oktober 14, 2025
in Daerah, News
LBH PMII Kota Serang Dukung Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga

Forkot, Serang — Lembaga Bantuan Hukum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PMII) Kota Serang menyatakan sikap mendukung Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Lebak, yang tengah menghadapi tuduhan dugaan kekerasan terhadap siswa.

Menurut LBH PMII, tindakan kepala sekolah tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pendidikan karakter, bukan bentuk kekerasan sebagaimana diberitakan secara sepihak.

Ketua LBH PMII Kota Serang, Ali Martua Nasution, menegaskan bahwa sekolah adalah ruang pendidikan moral, bukan sekadar tempat mentransfer pengetahuan. Kepala sekolah maupun guru memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menanamkan nilai-nilai disiplin, tanggung jawab, dan etika kepada peserta didik.

“Kami melihat tindakan kepala sekolah SMAN 1 Cimarga bukan sebagai kekerasan, melainkan sebagai teguran keras yang bersifat edukatif. Dalam konteks pendidikan, guru dan kepala sekolah berhak menegur peserta didik yang melanggar tata tertib, selama hal itu dilakukan tanpa niat mencederai atau mempermalukan,” ujar Ali Martua Nasution, dalam keterangan tertulisnya di Serang.

 

LBH PMII juga mengingatkan bahwa perilaku siswa yang merokok di lingkungan sekolah merupakan bentuk pelanggaran tata tertib yang diatur dalam Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan, yang secara eksplisit menegaskan pentingnya penegakan disiplin dan pembinaan karakter oleh pihak sekolah.

“Pendidikan karakter menuntut adanya ketegasan dari pendidik. Jika semua tindakan tegas dikategorikan kekerasan, maka fungsi pendidikan akan lumpuh. Kita perlu membedakan antara kekerasan dan pembinaan,” lanjut Ali.

 

Lebih lanjut, LBH PMII Kota Serang menegaskan bahwa guru dan kepala sekolah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang memberikan ruang bagi pendidik untuk menjalankan fungsi mendidik dan membimbing dengan cara yang patut dan proporsional.

Baca Juga  Program Gamas Warnai Hari Pertama Sekolah di Banten

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun kami menolak kriminalisasi terhadap pendidik yang menjalankan fungsi pembinaan moral. Kami juga mendorong penyelesaian melalui mediasi dan pendekatan kekeluargaan, sebagaimana diamanatkan dalam sistem pendidikan nasional,” tambahnya.

 

LBH PMII Kota Serang menutup pernyataannya dengan menyerukan agar masyarakat dan media tidak tergesa-gesa menghakimi, serta tetap berpihak pada nilai-nilai pendidikan yang berkeadilan.

“Kita harus melihat kasus ini secara jernih dan proporsional. Dunia pendidikan membutuhkan ketegasan yang mendidik, bukan penghukuman yang destruktif,” tutup Ali Martua Nasution.

Views: 165
Tags: LBH PMIISerang
Previous Post

Prawira Ketua Tani Merdeka Aceh Tamiang Apresiasi Langkah Cepat Ketua Pusat Dalam Kesejahteraan Petani

Next Post

Puskesmas Banjar Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis di Ponpes Al Mizan

A Y O M

A Y O M

Next Post
Puskesmas Banjar Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis di Ponpes Al Mizan

Puskesmas Banjar Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis di Ponpes Al Mizan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

FORKOT

PT AYOM MEDIA GROUP Pandeglang, Banten, Indonesia Copyright www.forkot.com ©2023

Halaman

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan

Ikuti Kami :

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Banten
    • Aceh
    • Lampung
  • Viral
  • Artikel
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber

PT AYOM MEDIA GROUP Pandeglang, Banten, Indonesia Copyright www.forkot.com ©2023