• Latest
Linmas di Pandeglang Divonis 5 Bulan Penjara dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan

Linmas di Pandeglang Divonis 5 Bulan Penjara dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan

Juli 28, 2026
IWOI Pandeglang Himbau Masyarakat Tidak Terpancing Hoax Menyikapi Erupsi Anak Krakatau

IWOI Pandeglang Himbau Masyarakat Tidak Terpancing Hoax Menyikapi Erupsi Anak Krakatau

September 6, 2026
Rehab Gedung PGRI di Pandeglang Jadi Sorotan, Prioritas Dana Hibah APBD Dipertanyakan

Rehab Gedung PGRI di Pandeglang Jadi Sorotan, Prioritas Dana Hibah APBD Dipertanyakan

September 2, 2026
Telan Anggaran Rp 3,69 Miliar, Proyek Rehab Alun Alun Pandeglang Terindikasi Praktik KKN

Telan Anggaran Rp 3,69 Miliar, Proyek Rehab Alun Alun Pandeglang Terindikasi Praktik KKN

Agustus 30, 2026
Dituding Curi Sertifikat, Ibu di Pandeglang Laporkan Anak ke Polisi

Dituding Curi Sertifikat, Ibu di Pandeglang Laporkan Anak ke Polisi

Agustus 22, 2026
Pemuda Pancasila di Pandeglang Akan Laporkan Dugaan Pungli PTSL ke Kejaksaan

Pemuda Pancasila di Pandeglang Akan Laporkan Dugaan Pungli PTSL ke Kejaksaan

Agustus 21, 2026
Disdikpora kabupaten Pandeglang Mengucapkan HUT RI ke 81

Disdikpora kabupaten Pandeglang Mengucapkan HUT RI ke 81

Agustus 17, 2026
Dinkes Pandeglang Periksa Kesehatan Ratusan Warga Binaan di Rutan Kelas IIB

Dinkes Pandeglang Periksa Kesehatan Ratusan Warga Binaan di Rutan Kelas IIB

Agustus 14, 2026
Viral, Warga Pandeglang Bawa Jenazah Pakai Motor Lewati Jalan Rusak

Viral, Warga Pandeglang Bawa Jenazah Pakai Motor Lewati Jalan Rusak

Agustus 4, 2026
Dicari, Orang Hilang !

Dicari, Orang Hilang !

Agustus 3, 2026
Ratusan Hektare Sawah di Pandeglang Terancam Gagal Panen Akibat Kemarau Panjang

Ratusan Hektare Sawah di Pandeglang Terancam Gagal Panen Akibat Kemarau Panjang

Juli 26, 2026
Mahasiswa KKM UPG Gelar Sosialisasi Aplikasi Serang Digital dan Digital Marketing

Mahasiswa KKM UPG Gelar Sosialisasi Aplikasi Serang Digital dan Digital Marketing

Juli 26, 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan
Rabu, September 9, 2026
FORKOT
No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Viral
  • Opini
  • News
  • Daerah
  • Viral
  • Opini
No Result
View All Result
FORKOT
Home News Daerah

Linmas di Pandeglang Divonis 5 Bulan Penjara dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan

A Y O M by A Y O M
Juli 28, 2026
in Daerah, News
Linmas di Pandeglang Divonis 5 Bulan Penjara dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan

Forkot, Pandeglang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menjatuhkan vonis pidana penjara selama lima bulan kepada dua anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas), Kardnawi dan Rasum, yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap Mohamad Sodik.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang pada Selasa (28/7) Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang dipertimbangkan dalam persidangan. Atas perbuatannya, masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan.

Selama proses persidangan, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi dan alat bukti untuk menguatkan dakwaan. Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim membebaskan Kardnawi dan Rasum. Dalam nota pembelaannya, kuasa hukum berpendapat bahwa kedua terdakwa tidak melakukan pengeroyokan sebagaimana yang didakwakan dan saat kejadian justru sedang menjalankan tugas sebagai petugas Linmas untuk membantu mengamankan situasi.

Namun, setelah mendengarkan keterangan para saksi, memeriksa barang bukti, serta mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, majelis hakim berkesimpulan bahwa unsur-unsur tindak pidana telah terpenuhi sehingga kedua terdakwa dinyatakan bersalah.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Arifin S.h LLM tidak langsung menerima ataupun mengajukan upaya hukum lain.

“Bagaimana dengan putusan ini, kami minta fikir fikir, jadi kami tidak menyatakan nerima ataupun upaya untuk banding” Ujarnya.

Perkara ini menjadi perhatian sejumlah masyarakat karena melibatkan anggota Linmas, yang memiliki tugas membantu pemerintah daerah dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta ketenteraman lingkungan. Putusan pengadilan diharapkan menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (red)

Views: 58
Baca Juga  Satresnarkoba Polres Serang Berhasil Amankan Pengedar Pil Koplo
Tags: Kasus PengeroyokanLinmas
Previous Post

Ratusan Hektare Sawah di Pandeglang Terancam Gagal Panen Akibat Kemarau Panjang

Next Post

Dicari, Orang Hilang !

A Y O M

A Y O M

Next Post
Dicari, Orang Hilang !

Dicari, Orang Hilang !

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

FORKOT

PT AYOM MEDIA GROUP Pandeglang, Banten, Indonesia Copyright www.forkot.com ©2023

Halaman

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan

Ikuti Kami :

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Banten
    • Aceh
    • Lampung
  • Viral
  • Artikel
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber

PT AYOM MEDIA GROUP Pandeglang, Banten, Indonesia Copyright www.forkot.com ©2023