Forkot, Pandeglang – Pasar Badak Pandeglang yang berlokasi di Jalan Yusuf Martadinata No. 18, Kecamatan Pandeglang kini menjadi sorotan. belakangan ini para pedagang mulai mengeluhkan kondisi yang mereka anggap memberatkan dan membuat mereka merasa tidak nyaman.
Keluhan tersebut disampaikan oleh salah seorang pedagang Pasar yang mengaku telah dibebani sejumlah kewajiban pembayaran, diantaranya membayar sewa lapak dan retribusi setiap hari ke pemda pandeglang.
Berdasarkan hasil investigasi jurnalis yang turun langsung ke lokasi pada 27 Januari 2026, salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya kewajiban pembayaran sewa lapak tersebut.
“Benar, kami pedagang kecil yang jumlahnya sekitar 12 orang diwajibkan membayar sewa lapak,” ujarnya.
Menurut keterangan pedagang, pungutan tersebut mulai terjadi setelah dibangunnya awning (auning) di lokasi tempat mereka berjualan. Sebelumnya, selama bertahun-tahun, para pedagang hanya dibebankan retribusi resmi yang disetorkan kepada UPT Pasar.
Namun setelah pembangunan awning selesai, para pedagang diwajibkan juga membayar biaya awning sebesar Rp3 juta per meter, yang diserahkan kepada kepala keamanan pasar. Besaran pembayaran disesuaikan dengan panjang lapak, di antaranya : Lapak 3 meter: Rp9 juta dan Lapak 2 meter: Rp6 juta.
Tak hanya itu, setelah beberapa hari berjualan, para pedagang kembali diwajibkan membayar sewa lapak sebesar Rp200 ribu per meter, yang diserahkan kepada oknum yang mengklaim kepemilikan tanah. Padahal, menurut para pedagang, sebelum adanya pembangunan awning, lokasi tersebut merupakan jalan umum yang telah mereka tempati dan gunakan untuk berjualan selama bertahun-tahun tanpa pungutan tersebut.
Untuk mendapatkan kejelasan informasi, awak media pada Jumat, 30 Januari 2026, mendatangi Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pandeglang yang berlokasi di Kompleks Perkantoran Cikupa, Jalan Jenderal Sudirman No. 4.
Dalam kunjungan tersebut, jurnalis diterima langsung oleh Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pandeglang, Bunbun Buntara. Dari hasil pertemuan, diperoleh keterangan bahwa Pasar Badak (Cibadak) masih berada dalam kewenangan UPT Pasar Pandeglang.
Menurut Kadis, retribusi resmi yang masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pandeglang adalah sebesar Rp2.000 per lapak, ditambah retribusi untuk keamanan, kebersihan, dan parkir dengan nominal yang sama, yakni Rp2.000.
Namun terkait adanya pungutan sewa lapak, pihak dinas mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Begitu pula dengan biaya awning sebesar Rp3 juta per meter.
“Setahu saya, biaya awning hanya sekitar Rp1 juta per meter. Kalau ada pungutan sewa lapak, saya tidak tahu,” ujar Bunbun Buntara.
Pihaknya pun menyatakan siap menindaklanjuti persoalan ini dan dalam waktu dekat akan mengirim tim investigasi ke Pasar Badak untuk menemui para pedagang secara langsung.
Atas kondisi tersebut, para pedagang kecil berharap pemerintah kabupaten agar segera turun tangan. Mereka berharap mendapat perlindungan agar tidak terus terbebani pungutan yang dinilai memberatkan.
Para pedagang menegaskan bahwa selama ini mereka telah taat membayar retribusi resmi kepada pemerintah demi mendukung PAD Kabupaten Pandeglang. Mereka berharap persoalan ini segera diselesaikan agar dapat terus mencari nafkah untuk menghidupi keluarga dan tidak terpaksa gulung tikar apabila pungutan oleh oknum tersebut terus berlanjut. (Asepdadangk/ay)

