Forkot, Pandeglang – Satlantas Polres Pandeglang menetapkan pengemudi ojek pangkalan bernama Al Amin Maksum sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Raya Pandeglang–Labuan, Kampung Gardu Tanjak, Selasa 27 Januari 2026.
Kanit Gakkum Satlantas, IPDA Sofyan Sopan, mengatakan penetapan tersangka berdasarkan Pasal 310 ayat 4 tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia. Korban, Khairi Rafi, meninggal setelah terjatuh dari sepeda motor dan terlindas mobil siaga desa yang melaju di belakangnya.
“Awalnya kan kelalaian sepeda motor dan diluar kemampuan pengemudi ambulans karena posisinya beriring dan ketika korban jatuh pengemudi ambulans sudah berusaha menghindar tapi masih terkena oleh roda belakang ambulans,” kata Sofyan Minggu 22 Februari 2026.
Kecelakaan terjadi saat Al Amin mengantar korban dari sekolah menuju rumahnya di Kelurahan Saruni. Di depan Hotel Pandeglang Raya, motor yang dikendarainya menabrak lubang hingga pengendara dan penumpang terjatuh ke kanan. Pada saat bersamaan, mobil siaga desa yang berada di belakang tidak sempat menghindar sehingga roda belakangnya melindas kepala korban.
Polisi menyatakan pengemudi mobil siaga desa tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak terbukti lalai. Namun, pihak kepolisian membuka ruang jika ada saksi yang menyatakan sebaliknya.
Penetapan tersangka terhadap Al Amin didasarkan pada tanggung jawabnya sebagai pengemudi ojek terhadap keselamatan penumpang, termasuk kewajiban menyediakan helm. Selain itu, ia dinilai sudah mengenal kondisi jalan yang berlubang dan seharusnya lebih berhati-hati saat berkendara.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Al Amin tidak ditahan. Polisi menyatakan berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan setelah dinyatakan lengkap (P21).
Sumber : Trust Banten

