• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan
Jumat, Juli 4, 2025
FORKOT
No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Politik
  • Viral
  • Opini
  • News
  • Daerah
  • Politik
  • Viral
  • Opini
No Result
View All Result
FORKOT
Home News Daerah

Dinkes Pandeglang Diduga Bungkam Soal Pernyataan Nyeleneh Berunsur Fitnah Oleh Salah Satu Pegawai nya

A Y O M by A Y O M
Agustus 25, 2023
in Daerah, News
Dinkes Pandeglang Diduga Bungkam Soal Pernyataan Nyeleneh Berunsur Fitnah Oleh Salah Satu Pegawai nya

Forkot, Pandeglang – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pandeglang diduga bungkam atas pernyataan salah satu oknum pegawainya yang mengeluarkan statemen nyeleneh dan menandung unsur fitnah di salah satu Media Online .

Pasalnya, beberapa waktu yang lalu ketika awak media mempertanyakan tentang aturan paparan informasi praktek kesehatan mandiri kepada salah satu pegawai tepatnya di Bidang Sie-SIKSDM Dinkes Pandeglang .

Dalam pernyataan nya, YS menyebutkan bahwa untuk papan informasi tersebut di perbolehkan untuk tidak dipasang oleh pengelola. Asalkan, kata dia, pihak pengelola itu memiliki atau ada Surat Ijin Praktek (SIP).

Selain pernyataan tersebut, YS juga diduga telah memblokir kontak Whatsap dari salah satu awak Media dan diduga telah memberikan keterangan palsu dan mengandung unsur fitnah di salah satu Media Online lain .

Atas pernyataan dan kelakuan salah satu pegawai Dinkes yang dinilai tidak ada i’tikad baik tersebut, Sekertaris Dinas (Sekdis) Kesehatan Kabupaten Pandeglang, Zaenal Muttaqien saat di konfirmasi melalui pesan singkat Whatsap beberapa waktu lalu, menyatakan bahwa tenaga medis wajib menginformasikan Prakteknya sesuai Pasal 283 UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, tenaga medis dan tenaga kesehatan.

“Sesuai Pasal 283 UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, tenaga medis dan tenaga kesehatan. yang menyelenggarakan praktek perseorangan wajib menginformasikan identitas yang jelas, termasuk SIP serta STR pada tempat praktek perorangannya,” Katanya .

Kendati demikian, Jaenal juga menyebutkan Standar Operasional (SOP) mengenai pelang atau papan informasi itu tidak ada sesuai dengan ketentuan regulasinya.

“Untuk SOP plang tidak ada. Seauai dengan ketentuan regulasi yang ada,” ujarnya.

Dalam ketentuan itu, jikalau terdapat praktek mandiri yang melanggar SOP tersebut, maka pihak Dinkes Pandeglang akan memberikan sanksi terhadap praktek mandiri tersebut bahkan hingga tenaga medisnya.

Baca Juga  Menyambut HUT ke-150 Kabupaten Pandeglang, Dinas Kesehatan Gelar Gebyar Pemeriksaan Kesehatan

“Setiap tenaga medis, tenaga kesehatan serta Pimpinan Faskes yang tidak melaksanakan ketentuan dikenai sanksi administratif yang berupa teguran lisan, peringatan tertulis, denda administratif hingga pencabutan izin,” ujarnya.

Kemudian, ketika di mintai tanggapan soal pernyataan dan kelakuan salah satu pegawai Dinkes tersebut, sampai berita ini diterbitkan Jumat (25/8) Dinas Kesehatan melalui Sekdisnya ini tidak memberikan tanggapan apapun .

 

(Redaksi)

Views: 1,207
Tags: Dinkes PandeglangYuli SobariZaenal Mutaqien
Previous Post

Aktivis Curhat : Bupati Irna Narulita Tidak Layak Dikagumi Oleh Masyarakat

Next Post

HMPBI STKIP Syekh Manshur Pandeglang Gelar English Skill Competition 2023

A Y O M

A Y O M

Next Post
HMPBI STKIP Syekh Manshur Pandeglang Gelar English Skill Competition 2023

HMPBI STKIP Syekh Manshur Pandeglang Gelar English Skill Competition 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan

Copyright Forkot.com © 2023

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Banten
    • Aceh
    • Lampung
    • Peristiwa
  • Politik
    • Hukum
    • Lingkungan
  • Viral
    • Budaya
    • Kuliner
    • Info Kesehatan
    • Wisata
  • Teknologi
    • Info Forkot
  • Artikel
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber

Copyright Forkot.com © 2023