Pandeglang, Forkot – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang melalui Komisi 4 komentari sikap Dinas Kesehatan yang membolehkan Praktek Mandiri Bidan/Dokter tidak memasang Plang Informasi Publik dalam menjalankan praktek .
Rika Kartikasari M.Psi Psikolog Anggota Kom 4 mengatakan bahwa menurutnya sangat tidak etis ketika Dinkes Kabupaten Pandeglang membolehkan Praktek Mandiri Bidan/Dokter tanpa dilengkapi Papan Informasi Publik yang jelas .
” Sangat tidak etis, menurut saya walaupun memang penting Surat Ijin Praktik, tapi Plang Informasi juga ikut penting karna jaman sekarang ini tidak dapat dipungkiri bahwa praktik praktik mandiri seperti ini banyak yang tidak berijin dan bahkan belom diperbaharui juga ijin nya sehingga kita sebagai masyarakat nanti tidak bisa membedakan mana Praktek Mandiri yang legal mana juga yang Ilegal atau MalPraktek ” Katanya saat di konfirmasi Forkot Selasa, (1/8) .
Prihal Plang Informasi tersebut menurutnya memang tidak sekrusial sarana prasarana yang lain nya, namun tetap saja hal itu memang diwajibkan dan sudah ada aturan yang berlaku .
” Kalaupun itu bukan hal krusial atau bukan prioritas tapi setidaknya masyarakat membutuhkan informasi itu, toh UU Praktik Kedokteran No 29 tahun 2004 Pasal 41 itu juga sudah sangat jelas ko mewajibkan hal tersebut ” Sambungnya .
Untuk diketahui, Sebelumnya Dinas Kesehatan melalui salah satu Kepala Bidang nya pada Senin 31 Juli kepada Media Online Forkot.con mengatakan bahwa Plang Informasi tersebut tidak diwajibkan asalkan Praktik Mandiri tersebut memiliki Surat Izin Praktek
Hal ini diungkapkan setelah Media mengkonfirmasi soal dugaan Plang Informasi Praktek Mandiri Bidan/Dokter yang Diduga tidak sesuai UU yang berlaku .
(Ay)