• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan
Rabu, April 22, 2026
FORKOT
No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Politik
  • Viral
  • Opini
  • News
  • Daerah
  • Politik
  • Viral
  • Opini
No Result
View All Result
FORKOT
Home News Daerah

Sidang Kedua Sengketa Dokumen Tanah, Ketua DPRD dan Kepala BPN Diduga Tidak Patuhi Asas Pelayanan Yang Baik

Rida by Rida
April 22, 2026
in Daerah, News
Sidang Kedua Sengketa Dokumen Tanah, Ketua DPRD dan Kepala BPN Diduga Tidak Patuhi Asas Pelayanan Yang Baik

Forkot, Pandeglang – Persidangan Kedua dilaksanakan diruang Prof. Kusumah Atmaja, SH pada hari Selasa 22 April 2026 di Pengadilan Negeri Pandeglang dengan perkara nomor 11/Pdt.G/2026/PN Pdl.

Sengketa dokumen tanah yang diatasnya berdiri bangunan permanen (rumah) antara Djunaedi warga Pandeglang dan Pemerintah Daerah tengah ramai menjadi pembahasan.

Sengketa terbitnya Sertifikat Hak Pakai Nomor 52/2003 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang terletak pada tanah diatasnya berdiri bangunan permanen (rumah) yang di klaim milik Djunaedi (Penggugat).

Amar petitum (tuntutan) didalam gugatannya, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menyatakan bahwa Sertifikat Hak Pakai Nomor 52/2003 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang tidak berkekuatan hukum dan Djunaedi adalah pemilik yang sah atas tanah yang di atasnya berdiri bangunan permanen (rumah) serta Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pandeglang menerima pendaftaran objek sengketa atas nama Djunaedi.

Selasa 22 April 2026 melalui sambungan via telfon WhatsApp Juru bicara LBH Daulat Rakyat Indonesia, Rihlan Kasaogi menyampaikan bahwa kliennya memiliki dasar hukum dan bukti yang yang kuat atas kepemilikan objek sengketa tersebut.

Objek sengketa tanah seluas 297 meter persegi dan diatasnya berdiri bangunan permanen (rumah) seluas 49,10 meter persegi yang berlokasi di Jalan Graha Pancasila No. 5 Pandeglang Provinsi Jawa Barat (dahulu) dan sekarang Kampung Gardu Tanjak RT 002 RW 004 Kelurahan Pandeglang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Objek sengketa tersebut tercatat dalam SPPT atas nama Djunaedi.

Tahun 1996 terbit Surat Ijin Direktorat Jenderal Pengairan, Kementerian Pekerjaan Umum yaitu rumah negara golongan ll berhak ditempati Djunaedi.

Pada tahun 1999 terbit Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat tentang status rumah berubah menjadi rumah negara golongan III, Djunaedi masih diberikan hak menempati objek sengketa tersebut.

Baca Juga  DPRD Pandeglang Tekankan Pelaku Industri Untuk Prioritaskan Pekerja Lokal

Pada tahun 2000 terbit Surat Pemberitahuan Keputusan Direktorat Jenderal Pengembangan Permukiman perihal Pengalihan Hak dan Penetapan Harga Pengalihan Hak Rumah beserta Ganti Rugi atas Tanahnya Kepada Nama Djunaedi.

Pada tahun 2001 dilakukan Perjanjian Sewa Beli antara Djunaedi dan Dinas Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Jawa Barat.

Pada tahun 2017, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya menerbitkan keputusan penyerahan hak milik rumah negara golongan III serta pelepasan hak atas tanah kepada Djunaedi.

*Timbul pertanyaan, apa dasar hukum dan bagaimana riwayat objek sengketa sampai terbit Sertifikat Hak Pakai Nomor 52/2003 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang yang kini menjadi sumber sengketa?*

Dalam perkara ini, banyak pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang ditarik sebagai tergugat diantaranya Bupati Pandeglang tergugat l, Sekretaris Daerah tergugat ll, Asisten Administrasi Umum tergugat lll, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) tergugat IV, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tergugat V, serta Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Pandeglang tergugat VI.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pandeglang turut tergugat l dan Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang turut tergugat II ditarik sebagai pihak terkait dalam sengketa tersebut.

Persidangan pertama dilaksanakan pada hari Selasa 7 April 2026, tergugat I, II, III, V, dan VI hadir yang *diwakili Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang selaku kuasa hukum hanya menunjukan surat tugas didepan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, seharusnya kuasa hukum menunjukan surat kuasa berdasarkan hukum acara bukan menujukan surat tugas. Tergugat l, ll, lll, V, VI harus patuh pada asas-asas umum pemerintahan yang baik diantaranya asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas profesionalitas dan akuntabilitas.*

Baca Juga  Aktivis Muda Karangtanjung Tagih Janji Camat Soal Pembentukan Karangtaruna Kecamatan

*Sementara tergugat IV, turut tergugat l, turut tergugat ll tidak hadir dan tidak diwakili kuasa hukum serta tidak ada memberikan keterangan apapun kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang atas ketidakhadirannya padahal ini berkaitan dengan kepentingan warga negara yang sedang mencari keadilan tidak boleh diabaikan karena tergugat IV, turut tergugat l, turut tergugat ll dibiayai oleh anggaran negara untuk melaksanakan tugas melayani kepentingan warga negara. Tergugat IV, turut tergugat l, turut tergugat ll harus patuh pada asas-asas umum pemerintahan yang baik salah satunya asas pelayanan yang baik.*

*Pada sidang kedua Selasa 22 April 2026 turut tergugat l Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pandeglang dan turut tergugat ll Ketua DPRD Pandeglang mengulangi hal yang sama tidak patuh pada asas pelayanan yang baik yaitu tidak hadir dalam persidangan tanpa ada keterangan apapun kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang.*

Sebelum gugatan diajukan, upaya mediasi telah dilakukan oleh anak penggugat Budi Gunardi yang difasilitasi Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pandeglang pada bulan Juli dan Agustus 2025, namun mediasi tersebut tidak menghasilkan penyelesaian karena Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang yang pada waktu itu diwakili oleh *pejabat terkait tidak menjelaskan bagaimana riwayat objek sengketa dan tidak menunjukan pendukung bukti dalam proses sampai terbitnya sertifikat a quo, hanya menyampaikan nomor Sertifikat Hak Pakai 52/2003 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang* sedangkan *Djunaedi yang diwakili anaknya Budi Gunardi secara detail menyampaikan riwayat dan bukti surat asli sebagai dasar penguasaan tanah yang diatasnya berdiri bangunan permanen (rumah).*

*Budi Gunardi juga mendapatkan informasi menemui pegawai bagian aset tergugat IV yang membenarkan Sertifikat Hak Pakai tersebut adalah nomor 52/2003 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang akan tetapi pegawai tersebut tidak menjelaskan bagaimana riwayat objek sengketa dan tidak menunjukan pendukung bukti dalam proses sampai terbitnya sertifikat nomor 52/2003 a quo.*

Baca Juga  Literasi Digital yang Diusung Jalar Bernada Sukses Terealisasi di 19 Desa

Pada bulan Januari 2026, Budi Gunardi menemui tergugat ll Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang yang kemudian diarahkan untuk berkoordinasi dengan tergugat VI Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Pandeglang, namun hingga kini tidak ada kepastian hukum.

“Klien kami telah menempati dan menguasai objek sengketa tersebut selama puluhan tahun serta memiliki dokumen yang lengkap. Namun hingga kini tidak mendapatkan kepastian hukum,” ujar Rihlan Juru Bicara LBH Daulat Rakyat Indonesia.

Sidang masih terus berjalan, penggugat mencari keadilan di Pengadilan Negeri Pandeglang agar mendapatkan kepastian hukum dan persidangan kedua akan dilaksanakan pada hari Selasa 28 April 2026 pukul 10.00 WIB. (Red)

Views: 4
Tags: BPN PandeglangDPRD Pandeglang
Previous Post

Ucapan Hari Kartini 2026 Pemkab Pandeglang

Rida

Rida

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan

Copyright Forkot.com © 2023

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Banten
    • Aceh
    • Lampung
    • Peristiwa
  • Politik
    • Hukum
    • Lingkungan
  • Viral
    • Budaya
    • Kuliner
    • Info Kesehatan
    • Wisata
  • Teknologi
    • Info Forkot
  • Artikel
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber

Copyright Forkot.com © 2023