• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan
Kamis, Juli 17, 2025
FORKOT
No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Politik
  • Viral
  • Opini
  • News
  • Daerah
  • Politik
  • Viral
  • Opini
No Result
View All Result
FORKOT
Home News Daerah

PRIMA: RUU TNI Tidak Menghidupkan Kembali Dwifungsi Seperti Orba

Ahmad Muchtarom by Ahmad Muchtarom
Maret 18, 2025
in Daerah, News
PRIMA: RUU TNI Tidak Menghidupkan Kembali Dwifungsi Seperti Orba

Forkot, Jakarta – Belakangan ini ramai sejumlah penolakan terhadap revisi Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sedang dibahas oleh DPR RI. Beberapa pihak menganggap RUU tersebut akan menghidupkan kembali dwifungsi TNI seperti zaman Orde Baru (Orba).

 

Menanggapi hal itu, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Anshar Manrulu, menilai bahwa anggapan tersebut terlalu berlebihan.

 

Ia menuturkan, memang terdapat penambahan jabatan sipil di kementerian maupun lembaga yang dapat diduduki oleh tentara aktif. Namun, jika dicermati lebih dalam, jabatan-jabatan itu lebih banyak berkaitan dengan ketahanan serta keamanan nasional yang rentan gangguan dari luar.

 

“Jadi, RUU TNI bukan ancaman pada demokrasi atau akan menghidupkan kembali dwifungsi,” ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (18/3).

 

Anshar menyampaikan, perluasan jabatan sipil TNI di lembaga non militer sangat berbeda kondisinya dengan masa lalu. Dalam RUU itu tidak diatur mengenai pembentukan fraksi TNI di DPR RI yang memiliki kewenangan legislasi.

 

“Perluasan tugas TNI ini tidak menambah kewenangan TNI untuk terlibat dalam pembuatan undang-undang atau aturan lain seperti masa orba lewat perwakilan golongan dan jabatan bupati, walikota atau gubernur,” imbuhnya.

 

Anshar mengatakan, perluasan tugas operasi non perang terhadap TNI saat ini justru dibutuhkan dalam menanggulangi ancaman pertahanan dan keamanan yang berkaitan dengan jejaring internasional seperti serangan siber, kartel narkoba dan penyelamatan WNI yang terancam di luar negeri.

 

“Ketiga hal itu saat ini memang sudah harus dilihat ancaman yang bisa menganggu pertahanan dan keamanan nasional, berjejaring internasional. Ini juga masih relevan,” tutupnya. (Red)

Views: 219
Baca Juga  Diwakili Kader Pemuda Pancasila, Aap Aptadi Ambil Formulir Pendaftaran Bacabup Melalui Partai Nasdem
Tags: Orde BaruPrima
Previous Post

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kabupaten Tanggerang

Next Post

Isi Kegiatan Ramadhan, BPPKB Koroncong Gelar Berbagi Takjil dan Buka Bersama

Ahmad Muchtarom

Ahmad Muchtarom

Next Post
Isi Kegiatan Ramadhan, BPPKB Koroncong Gelar Berbagi Takjil dan Buka Bersama

Isi Kegiatan Ramadhan, BPPKB Koroncong Gelar Berbagi Takjil dan Buka Bersama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan

Copyright Forkot.com © 2023

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Banten
    • Aceh
    • Lampung
    • Peristiwa
  • Politik
    • Hukum
    • Lingkungan
  • Viral
    • Budaya
    • Kuliner
    • Info Kesehatan
    • Wisata
  • Teknologi
    • Info Forkot
  • Artikel
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber

Copyright Forkot.com © 2023