Forkot, Pandeglang – Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani melakukan rotasi dan pelantikan sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Dari lima pejabat yang mendapatkan jabatan baru, salah satunya adalah Ahmad Mursidi yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus tabrak kerumunan siswa SD.
Pelantikan tersebut berlangsung di Oproom Setda Pandeglang pada Selasa (26/5/2026). Empat pejabat hadir secara langsung dalam prosesi tersebut, sementara Ahmad Mursidi mengikuti pelantikan secara daring.
Dalam sambutannya, Bupati Dewi Setiani mengatakan pemerintah daerah membutuhkan pejabat yang mampu bekerja lebih cepat, lebih cerdas, dan lebih solid menghadapi tantangan pembangunan daerah ke depan.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, kami membutuhkan pejabat yang mampu berlari lebih cepat, bekerja lebih cerdas, dan bergerak lebih kompak. Tantangan ke depan membutuhkan inovasi dan kreativitas,” ujar Dewi.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat kini menginginkan pelayanan publik yang cepat, tepat, transparan, dan memberikan dampak nyata. Para pejabat diminta untuk terus berinovasi dan tidak terjebak dalam rutinitas kerja.
“Kalau ada cara baru yang lebih cepat, lebih baik, lebih tertib, dan sesuai regulasi, lakukan. Jangan terjebak dalam rutinitas kerja,” tegasnya.
Berikut daftar pejabat yang dilantik dalam rotasi jabatan tersebut:
- Yahya Gunawan Kasbin sebagai Inspektur Inspektorat.
- Hasan Bisri sebagai Kepala Bappeda.
- Gimas Rahadyan sebagai Kepala BPKD.
- Firmansyah sebagai Kepala DPPKB dan PPA.
- Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.
Sebelumnya, Ahmad Mursidi yang menjabat sebagai Kepala DPMPTSP Pandeglang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pandeglang setelah mobil yang dikendarainya menabrak kerumunan siswa SDN Sukaratu 5 di Kecamatan Majasari pada Kamis (30/4/2026).
Insiden tersebut menyebabkan sembilan orang menjadi korban. Dua korban di antaranya meninggal dunia, yakni seorang pedagang bernama Dewi Handayani dan seorang siswa bernama Muhamad Milal.
Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi menyatakan status tersangka ditetapkan setelah polisi melakukan gelar perkara.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dhyno.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Ahmad Mursidi tidak ditahan karena kondisi kesehatannya yang sedang sakit dan adanya jaminan dari pihak keluarga.
Informasi artikel disusun ulang dari pemberitaan detikNews dan sumber terkait. (news.detik.com)
