• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan
Jumat, Juli 4, 2025
FORKOT
No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Politik
  • Viral
  • Opini
  • News
  • Daerah
  • Politik
  • Viral
  • Opini
No Result
View All Result
FORKOT
Home News Daerah

Panwaslu Kecamatan Pandeglang dan Satpol PP Lakukan Penertiban APS yang Menyerupai APK

A Y O M by A Y O M
September 23, 2024
in Daerah, News, Politik
Panwaslu Kecamatan Pandeglang dan Satpol PP Lakukan Penertiban APS yang Menyerupai APK

Pandeglang, Forkot – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pandeglang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lakukan penertiban Alat Peraga Sosial (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK).

Penertiban tersebut dilakukan di seluruh wilayah kecamatan Pandeglang pada 23-24 September 2024 yang dilakukan serentak dengan Panwaslu lain nya di seluruh wilayah Kabupaten Pandeglang.

Lokasi penertiban pada hari pertama dilakukan di sepanjang jalan protokol sampai batas kecamatan seperti Perbatasan Kecamatan Karang Tanjung, Majasari dan Koroncong.

Muhamad Rifki, Ketua Panwaslu Kecamatan Pandeglang mengatakan bahwa pihak nya dengan Satpol PP berhasil menertibkan 395 APS yang menyerupai APK di hari pertama ini.

“Mengingat saat ini belum masuk masa kampanye, kemudian berdasarkan surat himbauan dari Bawaslu Pandeglang tentang penertiban APS ini Alhamdulillah atas kerja bersama kami hari ini berhasil menertibkan 395 Alat peraga sosial ” Katanya Senin (23/9).

395 APS yang di amankan tersebut menurut Rifki di tertibkan di sepanjang jalan protokol, sarana ibadah, fasilitas umum dan pepohonan diseluruh wilayah kecamatan pandeglang.

Sementara menurut Badrudin Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Pandeglang, penertiban tersebut dilakukan berdasarkan Surat Himbauan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Bawaslu Nomor 12 tahun 2017 Tentang Pengawasan Kampanye.

“Serta dasar hukum penertiban yang kami lakukan ini juga mengacu pada Undang-undang nomor 10 tahun 2016, Peraturan Bawaslu nomor 12 tahun 2017, Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2024 dan Peraturan Daerah tentang K3” Pungkasnya ****

 

Sumber : Panwaslu Pandeglang

 

 

Views: 130
Baca Juga  Panwaslu Pandeglang Gelar Sosialisasi Pengawasan Masyarakat Dalam Rangka Persiapan Pilkada Serentak 2024
Tags: Alat Peraga KampanyePanwaslu PandeglangSatpol PP
Previous Post

KPU Pesawaran Gelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut

Next Post

Calon Bupati Nanda Indira Artikan Nomer 2 Sebagai Simbol Keseimbangan dan Keselarasan

A Y O M

A Y O M

Next Post
Calon Bupati Nanda Indira Artikan Nomer 2 Sebagai Simbol Keseimbangan dan Keselarasan

Calon Bupati Nanda Indira Artikan Nomer 2 Sebagai Simbol Keseimbangan dan Keselarasan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan

Copyright Forkot.com © 2023

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Banten
    • Aceh
    • Lampung
    • Peristiwa
  • Politik
    • Hukum
    • Lingkungan
  • Viral
    • Budaya
    • Kuliner
    • Info Kesehatan
    • Wisata
  • Teknologi
    • Info Forkot
  • Artikel
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber

Copyright Forkot.com © 2023