• Latest
Sindikat Perdagangan Narkoba Jaringan Internasional Berhasil Diungkap Polres Serang

Sindikat Perdagangan Narkoba Jaringan Internasional Berhasil Diungkap Polres Serang

September 24, 2024
IWOI Pandeglang Himbau Masyarakat Tidak Terpancing Hoax Menyikapi Erupsi Anak Krakatau

IWOI Pandeglang Himbau Masyarakat Tidak Terpancing Hoax Menyikapi Erupsi Anak Krakatau

September 6, 2026
Rehab Gedung PGRI di Pandeglang Jadi Sorotan, Prioritas Dana Hibah APBD Dipertanyakan

Rehab Gedung PGRI di Pandeglang Jadi Sorotan, Prioritas Dana Hibah APBD Dipertanyakan

September 2, 2026
Telan Anggaran Rp 3,69 Miliar, Proyek Rehab Alun Alun Pandeglang Terindikasi Praktik KKN

Telan Anggaran Rp 3,69 Miliar, Proyek Rehab Alun Alun Pandeglang Terindikasi Praktik KKN

Agustus 30, 2026
Dituding Curi Sertifikat, Ibu di Pandeglang Laporkan Anak ke Polisi

Dituding Curi Sertifikat, Ibu di Pandeglang Laporkan Anak ke Polisi

Agustus 22, 2026
Pemuda Pancasila di Pandeglang Akan Laporkan Dugaan Pungli PTSL ke Kejaksaan

Pemuda Pancasila di Pandeglang Akan Laporkan Dugaan Pungli PTSL ke Kejaksaan

Agustus 21, 2026
Disdikpora kabupaten Pandeglang Mengucapkan HUT RI ke 81

Disdikpora kabupaten Pandeglang Mengucapkan HUT RI ke 81

Agustus 17, 2026
Dinkes Pandeglang Periksa Kesehatan Ratusan Warga Binaan di Rutan Kelas IIB

Dinkes Pandeglang Periksa Kesehatan Ratusan Warga Binaan di Rutan Kelas IIB

Agustus 14, 2026
Viral, Warga Pandeglang Bawa Jenazah Pakai Motor Lewati Jalan Rusak

Viral, Warga Pandeglang Bawa Jenazah Pakai Motor Lewati Jalan Rusak

Agustus 4, 2026
Dicari, Orang Hilang !

Dicari, Orang Hilang !

Agustus 3, 2026
Linmas di Pandeglang Divonis 5 Bulan Penjara dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan

Linmas di Pandeglang Divonis 5 Bulan Penjara dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan

Juli 28, 2026
Ratusan Hektare Sawah di Pandeglang Terancam Gagal Panen Akibat Kemarau Panjang

Ratusan Hektare Sawah di Pandeglang Terancam Gagal Panen Akibat Kemarau Panjang

Juli 26, 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan
Kamis, September 10, 2026
FORKOT
No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Viral
  • Opini
  • News
  • Daerah
  • Viral
  • Opini
No Result
View All Result
FORKOT
Home News Daerah

Sindikat Perdagangan Narkoba Jaringan Internasional Berhasil Diungkap Polres Serang

A Y O M by A Y O M
September 24, 2024
in Daerah, News
Sindikat Perdagangan Narkoba Jaringan Internasional Berhasil Diungkap Polres Serang

Forkot, Serang – Polres Serang berhasil amankan AS (47) dan AJ (50) sebagai sindikat perdagangan Narkoba jenis Sabu, Ganja, dan Ekstasi jaringan Internasional Malaysia – Indonesia di Polres Serang pada Selasa (24/9).

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto menjelaskan kegiatan tersebut. “ Hari ini Polda Banten bersama Polres Serang berhasil mengungkap sindikat perdagangan Narkoba jaringan Internasional dengan jumlah total Sabu 24 Kilo Gram, Ekstasi 805 butir, dan Ganja 39 Kilo Gram,” katanya.

Kapolres Serang Polda Banten AKBP Candra Sasongko menjelaskan. “ Berawal dari upaya Kepolisian dari bulan Mei proses penyelidikan dilaksanakan dan berhasil mengamankan 8 tersangka serta sudah kita proses kemudian kita kembangkan ternyata ada Modus Operandi kejahatan jadi Narkotika di letakan pada satu tempat kemudian di ambil oleh para pelaku namanya AS dan AJ yang masing – masing membawa 10 Kg Sabu dan 12 Kg Sabu ada 1 lagi DPO yang meletakan Sabu di Km 50 Cikande beberapa Minggu lalu, jadi ini adalah jaringan antar Provinsi dan barang nya berasal dari luar Negri,” kata Kapolres Serang saat Presscon pada Selasa (24/09).

Tersangka AJ (50) ditangkap di kamar Alpha Hotel di Jalan Munandar, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, sedangkan AS (47) ditangkap di pinggir jalan di Jalan Samarinda, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain :
– Narkotika jenis Sabu dengan berat 24 Kg
– Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah 805 Butir
– 1 paket Sabu dengan berat 0,5 Kg
– 38 paket Narkota jenis Sabu dengan berat 39 Kg
– 4 buah kartu ATM
– 1 buku Tabungan
– Uang tunai sebesar Rp. 40.000.000
– 1 unit timbangan digital
– 4 unit Handphone
– 1 buah modem merk Prolink
– 2 buah tas slempang besar warna hitam
– 2 buah koper besar warna biru tua

Baca Juga  Viral Isu “Pocong” Resahkan Warga Tanggerang, Polisi Perkuat Patroli Kamtibmas

Terakhir AKBP Candra Sasongko mengatakan atas perbuatan para tersangka mendapat hukum pidana. “ Atas perbuatan para pelaku mendapat hukuman pidana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya

 

Sumber : Bidhumas Polda Banten

Views: 357
Tags: Polda BantenPolres Serang
Previous Post

Nanda-Antonius Maknai Deklarasi Damai Sebagai Komitmen Bersama Jaga Kondusifitas

Next Post

KPU Pesawaran Tanggapi Kehadiran Anggota DPR RI Komisi II Zulkifli Anwar

A Y O M

A Y O M

Next Post
KPU Pesawaran Tanggapi Kehadiran Anggota DPR RI Komisi II Zulkifli Anwar

KPU Pesawaran Tanggapi Kehadiran Anggota DPR RI Komisi II Zulkifli Anwar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

FORKOT

PT AYOM MEDIA GROUP Pandeglang, Banten, Indonesia Copyright www.forkot.com ©2023

Halaman

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan

Ikuti Kami :

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Banten
    • Aceh
    • Lampung
  • Viral
  • Artikel
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber

PT AYOM MEDIA GROUP Pandeglang, Banten, Indonesia Copyright www.forkot.com ©2023