• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan
Rabu, Mei 27, 2026
FORKOT
No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Politik
  • Viral
  • Opini
  • News
  • Daerah
  • Politik
  • Viral
  • Opini
No Result
View All Result
FORKOT
Home News Daerah

Pjs Kepala Desa Koroncong Kembali Mangkir dari Panggilan DPMPD Pandeglang

A Y O M by A Y O M
Januari 15, 2025
in Daerah, News
Pjs Kepala Desa Koroncong Kembali Mangkir dari Panggilan DPMPD Pandeglang

Forkot, Pandeglang – Penjabat sementara (Pjs) Kepala Desa Koroncong, Kecamatan Koroncong Kabupaten Pandeglang kembali mangkir dari panggilan klarifikasi dan konfirmasi terkait realisasi Dana Desa T.A 2024.

Panggilan kali ini dilayangkan secara resmi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang pada 14 Januari 2025.

Kepala DPMPD Muslim Taufiq mengatakan bahwa Pjs Desa Koroncong kembali tidak hadir dalam pemanggilan yang sudah dijadwalkan tersebut.

“Sudah dipanggil via surat resmi kemarin hari Rabu jam 13.00, tetapi yg bersangkutan tidak hadir dan mengutus orang untuk menyampaikan pekerjaannya akan segera dikerjakan” Kata Muslim (15/1).

Muslim Taufiq juga menyampaikan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk mengklarifikasi dugaan adanya pembangunan fisik yang tidak terealisasi atau tidak sesuai dengan perencanaan.

“Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta keterangan terkait hasil monitoring dan evaluasi dari kecamatan. Jika terbukti ada proyek yang tidak terealisasi, kami akan memanggil lagi yang bersangkutan untuk klarifikasi lebih lanjut,” ungkap Muslim.

Muslim menegaskan bahwa ketidakhadiran PJS Kepala Desa Koroncong akan ditindaklanjuti dengan meminta pertanggungjawaban. “Kami berharap ada itikad baik dari PJS untuk segera menyelesaikan masalah ini. Jika tidak ada tindak lanjut yang jelas, kami akan mengambil langkah sesuai regulasi, yang dapat berujung pada evaluasi kinerja atau penggantian PJS Kepala Desa,” tambahnya.

Lebih lanjut, Muslim menjelaskan bahwa jika terbukti ada kelalaian atau ketidakmampuan dalam menjalankan tugas, konsekuensinya bisa berupa evaluasi kinerja oleh camat. Jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang buruk, DPMPD berhak untuk memberhentikan atau mengganti PJS Kepala Desa Koroncong. (Ari/ay)

Views: 302
Tags: DPMPD PandeglangPjs Desa Koroncong
Previous Post

Berkedok Penggandaan Uang, Polda Banten Tangkap Pria Asal Pandeglang Pengedar Uang Palsu

Next Post

Pergantian Pjs Desa CiKentrung Kecamatan Cadasari Picu Kekecewaan Warga

A Y O M

A Y O M

Next Post
Pergantian Pjs Desa CiKentrung Kecamatan Cadasari Picu Kekecewaan Warga

Pergantian Pjs Desa CiKentrung Kecamatan Cadasari Picu Kekecewaan Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnaistik
  • Pedoman MediaSiber
  • Kontak Iklan

Copyright Forkot.com © 2023

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Banten
    • Aceh
    • Lampung
    • Peristiwa
  • Politik
    • Hukum
    • Lingkungan
  • Viral
    • Budaya
    • Kuliner
    • Info Kesehatan
    • Wisata
  • Teknologi
    • Info Forkot
  • Artikel
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber

Copyright Forkot.com © 2023